PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – APBD Perubahan Provinsi Kalbar Tahun 2022, disahkan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar, setelah melalui proses dan dinamika di kedua belah pihak, Kamis (29/9/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson menerangkan, penyusunan APBD Perubahan dalam rangka menyesuaikan pendapatan dan belanja daerah. Pada perubahan ini, terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp244 miliar.
“Berasal dari beberapa item. Pajak air permukaan, PKB-BBNKB dan lain-lain,” katanya, kemarin.
Pemprov Kalbar juga melakukan penyesuaian belanja yang bersifat mandatori. Misalnya dana insentif daerah yang diperoleh sebesar Rp10,831 miliar untuk pengendalian inflasi. Selain itu ada pula penganggaran dua persen dari DAU, yang juga dalam rangka pengendalian inflasi.
“Prioritas kita sesuaikan dengan pendapatan. Jika meningkat, kita lakukan kegiatan yang sifatnya kewenangan daerah,” ujarnya.
Total APBD Perubahan tahun 2022 yang disahkan mencapai Rp6.027.185.385.595 termasuk mandatori pusat. Sementara sebelum perubahan, nilainya Rp5.734.417.499.951.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, delapan fraksi DPRD menyetujui, walau terjadi dinamika dengan adanya masukan dan saran mulai dari yang lembut hingga yang keras.
Legislator Partai Golkar itu berharap, Pemprov Kalbar ke depan dapat mengakomodir usulan legislatif. Sehingga pembahasan APBD 2023, benar-benar sesuai fungsi masing-masing. Dan hasil reses bisa menjadi patokan.