PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Menghadapi berbagai masalah yang dapat mengancam eksistensi suatu Negara, khusus masalah penyalahgunaan Narkoba mendapat perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Presiden RI yang telah menetapkan Indonesia dalam situasi Darurat Narkoba.
Dengan menyikapi hal tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terhadap personil Polres Kubu Raya di Aula Mapolres Kubu Raya Jalan Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Selasa (13/12/22).
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S.IP., M.A.P dalam kegiatan tersebut mengatakan, Sosialisasi P4GN terhadap personil adalah upaya meningkatkan pengetahuan, kemampuan serta peredaran gelap narkoba dan mengingatkan terhadap personil Polres Kubu Raya untuk tidak menyalahgunakan narkoba.
“Sosialisasi ini kami berikan terhadap personil agar dapat mengetahui peredaran gelap narkoba dengan jenis baru, dengan menggelar sosialisasi P4GN ini diharapkan personil yang melaksanakan tugas di lapangan, sehingga dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat untuk dapat menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya narkoba,” terangnya.
“Kegiatan ini juga mengingatkan agar personil polri tidak melakukan penyalah gunaan narkoba mengingat ancaman anggota polri jika terbukti menggunakan narkoba dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tambah Pandia.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, KBO Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Personil Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Personil Satreskrim Polres Kubu Raya, Personil Satshabara Polres Kubu Raya dan Personil Sie Propam Polres Kubu Raya. (RS)