PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat ke-56 resmi ditunda. Adapun alasannya, karena rapat tak penuhi kuorum (jumlah anggota minimum).
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kalbar ruang Balailungsari, pada Rabu (28/12/2022) pukul 09.00 WIB ini ditunda atas kesepakatan seluruh anggota DPRD yang hadir.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Yuliana mengatakan, rapat tersebut akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Bamus). Rapat akan dilakukan penjadwalan kembali pada awal tahun 2023 mendatang.
Sebelum diputuskan penundaannya, Yuliana bertanya kepada seluruh anggota yang hadir, apakah rapat tersebut harus ditunda dalam kurun waktu satu jam atau ditunda sementara sampai diagendakan kembali oleh Bamus.
Namun, setelah menunggu satu jam, kuorum masih tak terpenuhi. Bahkan, yang menandatangani absen kehadiran hanya 22 orang.
Penundaan rapat tersebut, kata Legislator Gerindra itu, memang dapat dimaklumi lantaran saat ini masih dalam suasana Natal. Dia mengatakan, penjadwalan kembali rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini rencananya akan dilakukan pada awal tahun 2023.