PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Sekitar pukul 10.45 WIB Anggota Jatanras berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan di pasar Flamboyan Kota Pontianak, Sabtu (31/12/2022).
Pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 14.01 WIB pelaku membawa Kayu bulat panjang berukuran 1 meter yang akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Kemudian pelaku langsung turun dari kios dan kabur dengan membawa barang bukti kayu bulat yang dipakai untuk memukul korban.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Indra Asrianto menuturkan, pada hari selasa (27/12/2022) sekitar pukul 10.50 WIB piket fungsi Polresta Pontianak mendapatkan informasi adanya penemuan mayat di Komplek pasar Flamboyan Pontianak tepatnya di atas kios Blok E-48 Pontianak Selatan.
“Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan di sekitar TKP Pasar Flamboyan untuk mengamati rekaman CCTV yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut sekaligus mencari keberadaan keluarga Korban bernama AL,” ujar kasat Reskrim Polresta Indra Asrianto.
Setelah ditemukan kemudian keluarga korban/ Adik korban bernama NM membuat Laporan Polisi guna diproses lebih lanjut, dari hasil Visum, serta pengumpulan bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi di pasar flamboyan serta adanya rekaman CCTV maka diketahui bahwa pelaku bernama AJ (45) kemudian pada hari Sabtu (31/12/ 2022) sekitar pukul 10.45 WIB di Jln. Banyu Ates di belakang Pasar Flamboyan Pontianak Selatan,
Team Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk di proses.
Pelaku akan dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP. (RS)