PONTIANAK INFORMASI, KETAPANG – Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez, resmi melaporkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Sekjend LSM Gasak, Hikmat Siregar dan Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi ke Polres Ketapang, Senin (20/2/2023).
Saat dikonfirmasi, Paul mengatakan pihaknya melaporkan kedua oknum LSM ini lantaran diduga dengan sengaja menggiring opini liar ke publik tanpa dilengkapi bukti-bukti dengan tujuan untuk menakuti-nakuti dan mencemarkan nama baik kliennya. Selain itu ada dugaan upaya pemerasan yang dilakukan keduanya.
Paul menilai, jika memang mereka ada bukti keterlibatan kliennya terhadap suatu perkara, maka seharusnya mereka menyampaikan bukti itu ke pihak berwenang.
“Bukannya perkara itu selesai dan hakim sudah memutus perkara serta memastikan tidak ada nofum atau bukti baru mengenai keterlibatan kliennya atau pihak lain, baru kemudian mereka menggiring opini ke publik untuk menakuti-nakuti klien kami,” katanya didampingi Petrus, Senin (20/2/2023).
Paul melanjutkan, yang disampaikan Hikmat Siregar di media online merupakan sebuah penggiringan opini yang tak mendasar. Lantaran Hikmat hanya mendesak aparat hukum menangkap dan menetapkan kliennya sebagai tersangka terkait kasus DD Bantan Sari, baik saat proses perkara berjalan hingga perkara inkrach tanpa menyampaikan bukti apapun.
“Kan lucu, dari kasus berjalan sampai sudah selesai, LSM ini berulang kali menggiring opini di media bahwa klien kami harus ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap tanpa ada bukti yang dia sampaikan, ironisnya setiap berita itu naik rekanan LSM ini yakni Suryadi mengirim link berita ke klien kami bahkan dengan membuat narasi terkesan menakut-nakuti klien kami,” paparnya.
Dari sini, Paul menilai upaya yang dilakukan oleh dua orang oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi. Terlebih upaya menakuti itu dengan membawa nama lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal jika memang memiliki data maka sejak awal kedua LSM ini harusnya memberikan data itu ke pihak berwenang baik kejaksaan maupun pengadilan, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sampai hari ini.
Paul menyebut, kedua LSM ini seperti sindikat. Satunya menggiring opini ke publik, satunya mengirim link berita untuk menakuti-nakuti. Sebagai orang awam, kliennya secara psikologis terganggu dengan penggiringan opini ini terlebih disebarluaskan ke publik melalui media, dan demi menjaga nama baik klien dan keluarga.
“Hingga akhirnya, sempat terjadi komunikasi antara klien kami melalui karyawannya (Wan Usman-red) dengan kedua oknum LSM, kemudian kesepakatan kedua LSM ini tidak akan menggiring opini liar dengan imbalan sebesar Rp20 juta yang dikirim ke rekening Suryadi pada 18 September 2021,” lanjutnya.
Namun, seolah tak ada puasnya, beberapa waktu berjalan Suryadi kembali mengirim link berita kepada kliennya dengan membuat cerita, rekannya Hikmat Siregar telah memegang data dari orang dalam mengenai penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung terhadap perkara DD Bantan Sari.
Padahal secara hukum, perkara yang melibatkan kliennya yang saat itu sebagai saksi ditangani Kejaksaan Ketapang bukan Kejagung yang mana perkara tersebutpun sudah selesai dan inkrach. Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pontianak seperti yang telah disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yulianto dalam sebuah pemberitaan di beberapa media online.
“Saat menghubungi klien kami, Suryadi seolah-olah bisa membantu agar Hikmat Siregar tidak mendorong Kejati atau Kejagung untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, sebab katanya Siregar sedang dalam perjalanan ke Kejagung dan meminta klien kami segera merangkul Hikmat Siregar secepatnya karena mengatakan Hikmat Siregar adalah orang batak dan nekat luar biasa,” jelasnya sesuai isi chat Suryadi kepada kliennya.
Selain itu, Paul menceritakan dalam percakapan dengan kliennya yang telah direkam, Suryadi juga mengaku jika kliennya memenuhi apa yang diinginkan Hikmat, maka data mengenai status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung bisa diurus dan akan hilang dengan sendirinya, karena tidak ada dorongan seperti pengekposan melalui media dan demo oleh Hikmat Siregar.
Bahkan Suryadi meyakinkan kliennya, jika Hikmat Siregar siap membakar data rahasia negara tersebut di depan kliennya itu sebagai jaminannya. Suryadi mengatakan siap memasang badan lantaran dirinya mengaku memegang kasus Hikmat Siregar jika tidak komitmen ketika keinginannya sudah terpenuhi.
“Mereka meminta uang Rp150 Juta sebagai komitmen serta meminta agar tidak melibatkan pihak lain termasuk Wan Usman, untuk memastikan apa yang Suryadi sampaikan, klien kami menghubungi Hikmat menanyakan apakah benar permintaan sejumlah uang tersebut,” jelasnya.
Hikmat membenarkan hal tersebut dan mengaku akan berkomitmen. Namun kata Paul, kliennya tidak mau memberikan uang tersebut karena merasa tidak bersalah dan putusan pengadilan sudah inkrach
Hikmat pun terus menggiring opini melalui salah satu media online untuk menakuti kliennya itu. Hanya saja Suryadi dan Hikmat tidak menyadari bahwa upaya mereka menakuti dan menipu daya kliennya itu direkam bahkan rekaman percakapan keduanya serta chat keduanya menjadi barang bukti yang dilampirkan dalam kasus ini.
Untuk itu, Paul menilai jika Hikmat dan Suryadi mengaku akan disuap maka itu hanya sebatas pembelaan diri lantaran modusnya telah terbongkar. Sebab jelas ada upaya menakuti oleh kedua oknum LSM terhadap kliennya dan percakapan yang dilakukan keduanya jelas ingin mendapatkan sesuatu dari kliennya dengan menjual nama Kejagung.
“Jika memang mereka benar kita tunggu berani tidak mereka menyerahkan bukti yang mereka katakan ada, tapi jika mereka berbohong maka saya pastikan mereka tidak berani lakukan itu, sedangkan kami sudah resmi melaporkan mereka dengan bukti rekaman percakapan, chat mereka. Saat ini kami sudah terima surat tanggal bukti lapor kami dari Polres Ketapang, tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut,” akunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari AS melalui kuasa hukumnya Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez.
Laporan iru terkait dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM di Ketapang, Senin (20/2/2023).
“Laporan beserta lampiran bukti dari pelapor sudah kami terima, selanjutnya kami akan coba pelajari dan lakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ap)