PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) 70 tahun. Putusan ini diumumkan pada hari ini setelah sidang yang sebelumnya sempat mengalami penundaan selama 40 menit dari jadwal awal pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan melalui saluran YouTube, Ketua MK Anwar Usman mengumumkan keputusan tersebut.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, Senin.
Dalam gugatan ini, tiga Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang diwakilkan oleh Aliansi 98, mempermasalahkan batas usia maksimal calon presiden yang telah ditetapkan sebelumnya, yang mencapai 70 tahun, dan menuntut agar calon presiden tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Prabowo Subianto yang kini berusia 72 tahun pun tetap bisa mencalonkan diri sebagai Capres 2024. (ad)