PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024), seperti dilansir detikJabar.
Dalam putusan tersebut, Hakim Eman juga membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Ia memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” tegas Eman.
Dengan adanya putusan ini, Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka dan berhak untuk dikeluarkan dari tahanan. Keputusan ini tentunya memberikan kelegaan bagi pihak keluarga Pegi serta membuka kembali penyelidikan atas kasus pembunuhan Vina dengan harapan menemukan tersangka yang sebenarnya. (ad)