Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tunggak Pajak, Lima Resto dan Kafe Dilabeli Stiker Merah
  • Lokal
  • News

Tunggak Pajak, Lima Resto dan Kafe Dilabeli Stiker Merah

Editor PI 11/07/2024
Resto dan Kafe

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat menunggak pajak. Tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir satu-persatu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempeli stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) supaya mereka segera menyelesaikan kewajibannya.

“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).

Terhadap kelima objek pajak itu, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.

Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.

“Untuk besaran pajak yang disetorkan, sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ucapnya.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang perorang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.

“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami boleh menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.

Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat.

“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.

Selain menempel stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai warning sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.

“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” pungkasnya.

Tags: Kalbar Pemkot Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Pj Gubernur Minta Taruna AAU Asal Kalbar Fokus Berprestasi
Next: Heboh 37 Warga Banjarmasin Mabuk Kecubung Oplosan, 2 Meninggal Dunia

Related Stories

Boyman Harun Kukuhkan DPC PAN dan Relawan, Konsolidasi Pontianak Makin Solid Menuju Kemenangan
  • Lokal
  • News

Boyman Harun Kukuhkan DPC PAN dan Relawan, Konsolidasi Pontianak Makin Solid Menuju Kemenangan

Editor PI 29/07/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Aksi Humanis Polisi di Pontianak, Bantu Gantikan Ibu Gendong Bayi Antre BBM Sekaligus Bayarkan Bensinnya

Editor PI 29/07/2026
ebbfc59f-f5f1-4ff7-94dc-a166dd71131a
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Minta Kepala Daerah Perkuat Peran PKK untuk Dukung Pembangunan Kalbar

Editor PI 29/07/2026

Berita Terbaru

  • Yamaha Cygnus X Special Edition Resmi Meluncur, Skutik Sport Bergaya YZF-R1M Diproduksi Cuma 800 Unit 30/07/2026
  • Yamaha Aerox-e Mulai Dipasarkan di India, Hadir di Indonesia Kapan? 30/07/2026
  • Yamaha BW’S Urban Explore Meluncur, Skuter Bergaya Petualang Ini Cuma Diproduksi 500 Unit 30/07/2026
  • Boyman Harun Kukuhkan DPC PAN dan Relawan, Konsolidasi Pontianak Makin Solid Menuju Kemenangan 29/07/2026
  • Aksi Humanis Polisi di Pontianak, Bantu Gantikan Ibu Gendong Bayi Antre BBM Sekaligus Bayarkan Bensinnya 29/07/2026
  • Lebih Dari Satu Dekade, Yamaha Cup Race Kembali Bertandang ke Padang Sumatera Barat! 29/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Yamaha Cygnus X Special Edition Resmi Meluncur, Skutik Sport Bergaya YZF-R1M Diproduksi Cuma 800 Unit
  • Otomotif

Yamaha Cygnus X Special Edition Resmi Meluncur, Skutik Sport Bergaya YZF-R1M Diproduksi Cuma 800 Unit

Editor PI 30/07/2026
Yamaha Aerox-e Mulai Dipasarkan di India, Hadir di Indonesia Kapan?
  • Otomotif

Yamaha Aerox-e Mulai Dipasarkan di India, Hadir di Indonesia Kapan?

Editor PI 30/07/2026
Yamaha BW'S Urban Explore Meluncur, Skuter Bergaya Petualang Ini Cuma Diproduksi 500 Unit
  • Otomotif

Yamaha BW’S Urban Explore Meluncur, Skuter Bergaya Petualang Ini Cuma Diproduksi 500 Unit

Editor PI 30/07/2026
Boyman Harun Kukuhkan DPC PAN dan Relawan, Konsolidasi Pontianak Makin Solid Menuju Kemenangan
  • Lokal
  • News

Boyman Harun Kukuhkan DPC PAN dan Relawan, Konsolidasi Pontianak Makin Solid Menuju Kemenangan

Editor PI 29/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.