PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai sebesar Rp 6,416 triliun. Persetujuan ini diberikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Ruang Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, M. Kebing L, dan turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., yang mewakili pihak eksekutif. Dalam Raperda Perubahan APBD TA 2024 yang disetujui, Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 107,062 miliar dari target awal, sehingga total pendapatan daerah kini mencapai Rp 6,416 triliun.
Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan sebesar Rp 64,599 miliar dari target awal menjadi sekitar Rp 2,216 triliun, Pendapatan Transfer justru meningkat signifikan sebesar Rp 171,661 miliar, sehingga total Pendapatan Transfer mencapai Rp 3,198 triliun.
Dari sisi belanja, Anggaran Belanja Daerah mengalami pengurangan sebesar Rp 78,087 miliar dari total awal Rp 6,693 triliun, menjadi Rp 6,615 triliun. Penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk memastikan alokasi dana yang lebih efisien dan sesuai dengan prioritas pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan disetujuinya nilai Raperda Perubahan APBD TA 2024 ini, Pemprov Kalimantan Barat berharap dapat lebih efektif dalam melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan publik. Peningkatan anggaran ini diharapkan akan memperkuat kapasitas daerah dalam melaksanakan proyek-proyek infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat optimis bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah secara keseluruhan.