Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ngaku Dibegal, Pria di Ketapang Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Rp 22 Juta
  • Lokal
  • News

Ngaku Dibegal, Pria di Ketapang Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Rp 22 Juta

Lyd 10/10/2025
11c659fc-4c05-45ec-87e9-fde857fcb55d

PONTIANAK INFORMASI – Seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang sebesar Rp22 juta milik customer perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta berbeda pengakuan itu hanyalah modus untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan bahwa AA sempat melapor ke Polres Ketapang pada Sabtu (27/09/2025), dengan mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan sekitar pukul 15.50 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Ketapang langsung menuju lokasi untuk olah TKP dan memeriksa saksi.

“Namun dari hasil penyelidikan ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada keterangan pelapor yang tidak konsisten,” ungkap Ryan, Rabu (08/10/2025).

Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya tindak kekerasan. Keterangan saksi dan waktu kejadian juga tidak sesuai dengan pengakuan AA. Setelah diinterogasi lebih lanjut, AA akhirnya mengakui bahwa laporan begal tersebut palsu.

“AA mengaku sengaja mencederai dirinya sendiri dengan batu dan menjatuhkan motor di lokasi kejadian agar terlihat seperti korban begal. Semua itu dilakukan karena ia telah menggunakan uang customer untuk keperluan pribadi dan takut dimarahi atasannya,” jelas Ryan.

Atas perbuatannya, AA kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

Tags: Begal Ketapang Kriminal Penggelapan uang Pura-pura di begal

Continue Reading

Previous: Penyeberangan Kapal Ferry Tak Beroperasi Dua Bulan, Dishub: Sedang Dalam Perawatan
Next: Pemerintah Buka Program Magang Nasional 2025 dengan Gaji Ditanggung Negara

Related Stories

Alumni SMU 7
  • Lokal

Alumni SMU 7 Gelar Turnamen Mini Soccer, Empat Angkatan Turun Bertanding

Editor PI 06/12/2025
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan
  • Lokal

Gubernur Kalbar Ria Norsan Mutasi 26 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

Editor PI 05/12/2025
Pemkab Kubu Raya Optimistis RSUD Tuan Besar Syarif Idrus Rampung Akhir Tahun 2025
  • Kubu Raya
  • Lokal

Pemkab Kubu Raya Optimistis RSUD Tuan Besar Syarif Idrus Rampung Akhir Tahun 2025

Tyo 05/12/2025

Berita Terbaru

  • Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada 06/12/2025
  • Arab Saudi Tekuk Comoros 3-1, Lolos ke Babak Berikutnya di Arab Cup 06/12/2025
  • Alumni SMU 7 Gelar Turnamen Mini Soccer, Empat Angkatan Turun Bertanding 06/12/2025
  • 22 WNI Masih Hilang, Kemenlu Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Hong Kong 06/12/2025
  • Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra Usai Pergi Umrah Saat Banjir Melanda 06/12/2025
  • Malang Dilanda Banjir Dahsyat, 39 Titik Terendam dan Listrik Padam 06/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada
  • Sports

Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada

Tyo 06/12/2025
Arab Saudi Tekuk Comoros 3-1, Lolos ke Babak Berikutnya di Arab Cup
  • Sports

Arab Saudi Tekuk Comoros 3-1, Lolos ke Babak Berikutnya di Arab Cup

Tyo 06/12/2025
Alumni SMU 7
  • Lokal

Alumni SMU 7 Gelar Turnamen Mini Soccer, Empat Angkatan Turun Bertanding

Editor PI 06/12/2025
22 WNI Masih Hilang, Kemenlu Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Hong Kong
  • Internasional

22 WNI Masih Hilang, Kemenlu Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Hong Kong

Tyo 06/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.