PONTIANAK INFORMASI – Perkara proyek pipa PDAM Tirta Raya Kubu Raya tahun 2013 kembali bergulir. Iwan Darmawan selaku pelaksana kegiatan resmi melaporkan NT, pemilik CV Swan, ke Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, Selasa (22/12/2025) sore.
Didampingi kuasa hukumnya Uspalino, laporan Iwan Darmawan diterima langsung oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalbar.
Saat usai membuat laporan, Iwan Darmawan bersama kuasa hukumnya Uspalino mengaku ada 16 pertanyaan dari penyidik subdit III Ditreskrimum yang harus di jawab dan menyerahkan sejumlah dokumen yang akan di jadikan barang bukti.
” Barusan tadi kami pulang dari Polda itu ada 16 pertanyaan yang diberikan klien saya menjawab pertanyaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Uspalino pada wartawan
Lebih lanjut, Advokat Peradi menuturkan pelaporan tindak pidana pemalsuan dokumen ini bermula dikabulkannya praperadilan terkait adanya restoratif justice (RJ) antara pelaksana kegiatan Iwan Darmawan dengan Mantan Direktur Umum PDAM Tirta Raya Uray Wisata yang melibatkan Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
” Pada putusan pra peradilan tersebut yang mengabulkan daripada permohonan pemohon, klien merasa ada satu kejanggalan terhadap putusan, yakni didalam hasil putusan disebutkan bahwa klien saya memberikan surat kuasa kepada pemohon praperadilan yakni NT selaku pemilik CV Swan, dan jelas itu rekayasanya, dan klien saya sama sekali tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada NT pada perkara ini,” kata Uspalino
Lanjutnya, selain itu tidak ada legal standingnya antara NT dengan PDAM Tirta Raya terkait proyek galian pipa pada tahun 2013, karena dalam dokumen surat perjanjian itu tertera antara kliennya dengan Uray Wisata yang saat itu menjabat sebagai Direktur umum PDAM Tirta Raya.
“Terkait perjanjian tersebut sudah selesai maka terjadilah restoratif justice oleh Polda Kalbar, tapi saudari NT ini yang berkoar-koar yang menyebutkan kliennya ini karyawannya, bahkan NT ini sudah dua kali mengajukan permohonan pra-peradilan, dan ditolak hakim karena jelas tidak ada legal standingnya sebagai korban, namun pada permohonan pra-peradilan yang ketiga kalinya, permohonan pemohon dengan objek yang sama kemudian diterima dengan menunjukkan bukti berupa surat kuasa dan kesaksian yang diduga kuat itu rekayasa dimuka persidangan,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, bukti surat kuasa itu ada unsur pemalsuan, Karena dirinya sudah berulang kali mengkonfirmasikan kepada kliennya terkait memberikan surat kuasa kepada NT, ternyata memang tidak ada sama sekali dan surat kuasa dan keterangan palsu tersebut dikabulkannya permohonan praperadilan.
Dan Uspalino menjelaskan terkait perbuatan pemilik CV Swan NT atas dugaan pemalsuan dokumen berula surat kuasa, maka bisa dijerat pada Pasal 263 KUHP ayat 1 dan atau ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pada kesempatan yang sama pelapor Iwan Darmawan menegaskan kalau dirinya bukan staf atau pegawai dari CV Swan dan dirinyalah yang melakukan perjanjian kerja dengan PDAM Tirta Raya terkait pekerjaan galian pipa tahun 2013.
” waktu itu saya yang buat laporan ke Polda Kalbar itu secara pribadi, karena terkait perjanjian, namun hal itu sudaj selesai, Kalau dia itu seharusnya itu hanya saksi bukan
korban. Jadi kalau saya dibilang adalah staf karyawan, maka saya harus nanya dong gaji saya berapa ?,” katanya
Lanjutnya, Saya tegaskan sekali lagi, bahwa saya ini bukan karyawan dari NT yang dimana mana disebutkan olehnya bahwa saya adalah karyawanya, mohon maaf saya hanya mitra kerja suaminya, bukan karyawan, NT ini jelas mengeluarkan peryataan palsu yang merugikan saya, bahkan ada narasi-narasi yang menyebutkan saya membawa lari uang dari NT, sejak kapan, bahkan ketika perjanjian ini dibuat tidak ada sama sekali bukti didalam persidangan pra-predadilan yang menyebutkan saya karyawan NT, saya hanya mitra kerja suaminya,”tambahnya.
Menurut Iwan, hal tersebut sudah jelas dalam dokumen surat perjanjian yang melakukan perjanjian kerja hanya dirinya dan uray wisata direktur umum PDAM Tirta Raya, dan dalam amar putusan disebutkan bahwa dirinya memberikan surat kuasa kepada pemohon (NT), dan jelas itu rekayasanya, karena sama sekali tidak pernah memberikan kuasa apapun kepada NT pada perkara ini.
Ia juga menjelaskan, bahwa NT ini sebelumnya hanya sebagai saksi didalam laporan yang dirinya buat ke Polda Kalbar terkait permasalahan dirinya bersama Uray Wisata.
”Saya yang membuat laporan ini ke Polda pertama kali, dan NT ini sebelumnya hanya saksi saja, dan dikuatkan kembali didalam SP2HP bahwa NT ini hanya saksi, ini yang disayangkan, NT berkoar-koar kalau saya ini karyawanya tanpa bukti yang jelas,” pungkasnya.
