PONTIANAK INFORMASI – Bea Cukai menggagalkan peredaran sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor (balepress) ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar dalam operasi gabungan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Penindakan yang berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2026 itu dilakukan oleh Bea Cukai bersama aparat TNI dan Polri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan ribuan bale pakaian bekas impor tersebut ditemukan tersimpan di sejumlah gudang dan diduga akan dikirim ke Jakarta.
“Seluruh barang langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil pengawasan dan analisis intelijen yang mendeteksi adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan timbunan balepress di beberapa lokasi pergudangan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum barang diedarkan.
Menurut Budi, pelaku diduga menggunakan modus memasukkan barang melalui jalur tidak resmi, kemudian menimbunnya di gudang yang bercampur dengan komoditas umum untuk mengelabui pengawasan petugas.
“Saat ini Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Budi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara, mengganggu industri dalam negeri, serta berpotensi membahayakan masyarakat.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan,” tutupnya.
