Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar
  • Lokal
  • News

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar

Editor PI 23/06/2026
56f55410-c8ce-4048-99c9-26cd9c960611

PONTIANAK INFORMASI – Bea Cukai menggagalkan peredaran sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor (balepress) ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar dalam operasi gabungan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Penindakan yang berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2026 itu dilakukan oleh Bea Cukai bersama aparat TNI dan Polri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan ribuan bale pakaian bekas impor tersebut ditemukan tersimpan di sejumlah gudang dan diduga akan dikirim ke Jakarta.

“Seluruh barang langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil pengawasan dan analisis intelijen yang mendeteksi adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan timbunan balepress di beberapa lokasi pergudangan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum barang diedarkan.

Menurut Budi, pelaku diduga menggunakan modus memasukkan barang melalui jalur tidak resmi, kemudian menimbunnya di gudang yang bercampur dengan komoditas umum untuk mengelabui pengawasan petugas.

“Saat ini Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Budi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara, mengganggu industri dalam negeri, serta berpotensi membahayakan masyarakat.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan,” tutupnya.

Tags: Balepress Bea Cukai Kalbar Lelong

Continue Reading

Previous: Bupati Sujiwo Siapkan Batu Ampar Jadi Magnet Wisata Pesisir
Next: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya Gelar Bazar Sembako Murah untuk Ringankan Beban Warga

Related Stories

IMG_8632
  • Lokal
  • News

Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Jembatan Tambang Kayong Ketapang

Editor PI 23/06/2026
c15110da-6f52-4884-beeb-7cbdb89cb012
  • Lokal
  • News

Wako Edi Harap Pelajar Pelopor Jadi Agen Perubahan Keselamatan Lalu Lintas

Editor PI 23/06/2026
IMG_8628
  • Lokal
  • News

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya Gelar Bazar Sembako Murah untuk Ringankan Beban Warga

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Jembatan Tambang Kayong Ketapang 23/06/2026
  • Wako Edi Harap Pelajar Pelopor Jadi Agen Perubahan Keselamatan Lalu Lintas 23/06/2026
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya Gelar Bazar Sembako Murah untuk Ringankan Beban Warga 23/06/2026
  • Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar 23/06/2026
  • Bupati Sujiwo Siapkan Batu Ampar Jadi Magnet Wisata Pesisir 23/06/2026
  • Bupati Sujiwo Tancap Gas Jadikan Bukit Lalang Wisata Unggulan di Batu Ampar 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8632
  • Lokal
  • News

Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Jembatan Tambang Kayong Ketapang

Editor PI 23/06/2026
c15110da-6f52-4884-beeb-7cbdb89cb012
  • Lokal
  • News

Wako Edi Harap Pelajar Pelopor Jadi Agen Perubahan Keselamatan Lalu Lintas

Editor PI 23/06/2026
IMG_8628
  • Lokal
  • News

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya Gelar Bazar Sembako Murah untuk Ringankan Beban Warga

Editor PI 23/06/2026
56f55410-c8ce-4048-99c9-26cd9c960611
  • Lokal
  • News

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2.060 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar Senilai Rp 16,4 Miliar

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.