Berita Internasional, PIFA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dibebaskan dari hukuman mati pada 14 Januari 2022 lalu. WNI ini dibebaskan setelah 4 tahun ditahan menjalani proses persidangan, KJRI Kuching berperan dalam pembebasan tersebut.
Berdasarkan rilis yang dimuat di laman kemenlu.go.id pada Rabu (2/3/2022), WNI itu ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu pada 15 Februari 2018 lalu.
“WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kg milik 2 orang penumpang yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia. Atas kejadian ini ia didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman mati.” Dikutip dari kemenlu.go.id (2/3).
Kemudian, usai menjalani beberapa kali proses persidangan, WNI tersebut dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.
Setelah dibebaskan ia ditampung di rumah pelindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022. (yd)