Presiden Amerika Serikat (AS) periode 2017-2021 Donald Trump mengumumkan rencana penggugatan raksasa teknologi Google, Twitter dan Facebook, dengan dengan dia adalah korban penyensoran.
Gugatan class action juga menyasar CEO tiga perusahaan tersebut. Menurut laporan yang beredar, Trump diskors akun media sosialnya pada Januari lalu karena masalah keamanan publik setelah kerusuhan Capitol yang dilakukan oleh para pendukungnya.
Melansir dari SindoNews.com, gugatan tersebut meningkatkan pertempuran kebebasan berbicara selama bertahun-tahun antara Trump dengan raksasa teknologi dunia asal Amerika itu.
“Hari ini, bersama dengan America First Policy Institute, saya mengajukan sebagai perwakilan kelas utama, gugatan class action besar terhadap raksasa teknologi besar termasuk Facebook, Google dan Twitter serta CEO mereka, Mark Zuckerberg Sundar Pichai dan Jack Dorsey, tiga pria yang sangat baik,” ujar Trump kepada wartawan di klub golfnya di Bedminster New Jersey, seperti dikutip dari SindoNews.com.
Kepada media, Trump mengatakan bahwa perusahaan teknologi papan atas negara itu telah menjadi penegak sensor ilegal dan tidak konstitusional.
Politisi Partai Republik yang kini berusia 75 tahun itu pun marah besar karena dilarang memposting di Facebook dan Twitter.