Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur syarat pencairan BSU 2021.
Nomenklatur Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.
“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” kata Ida dalam keterangan resminya, mengutip Kompascom, Jumat (26/11/2021).
Mengutip kokpas, adapun syarat pencairan BSU 2021, adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor Induk Kependudukan.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek subsidi gaji 2021
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Cek penerima subsidi gaji bisa dilakukan dengan cara mudah melalui laman resmi BSU pada link bsu.kemnaker.go.id
Untuk mengetahui status penyaluran BSU, cara cek subsidi gaji 2021 adalah:
Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
Buat akun pada situs.
Kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.