Kadinkes Sidiq Ungkap Manfaat Kerja Sama Pelaporan Pelayanan Kesehatan RS se-Kota Pontianak dan Polda Kalbar

Foto: Dok. PIFA

Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Pontianak Sidiq Handanu mengungkap manfaat dilakukannya kerja sama pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan 12 Rumah Sakit (RS) se-Kota Pontianak dan Polda Kalbar.

Sidiq menilai, manfaar secara luas dari kerja sama tersebut ialah dapat mempengaruhi program-program preventif serta promotif dengan dukungan dari Pemerintah kota Pontianak. 

“Misalnya pelayanan kesehatan penyakit tuberkulosis, walaupun dilayani oleh swasta tapi obatnya juga bisa diambil dari pemerintah,” ungkapnya usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dokkes Polda Kalbar dan rumah sakit di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (28/12/2021).

Sebelumnya, Kadinkes Pontianak menjelaskan, Pemkot Pontianak dengan semua rumah sakit di Kota Pontianak, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelayanan kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan dalam bentuk perjanjian kerjasama.

Kadinkes mengatakan, yang dikerjasamakan dengan semua rumah sakit berkaitan dengan pelayanan yang masuk dalam standar minimal di bidang kesehatan.

“Jadi, di Kota Pontianak ini peran rumah sakit swasta itu cukup besar karena fasilitasnya sudah lengkap artinya pelayanan kesehatan kan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga swasta,” terangnya.

Dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan, lanjut dia, terdapat 12 indikator, mulai dari bayi dalam kandungan hingga lansia yang memiliki 7 indikator, kemudian 3 indikator penyakit tidak menular dan 2 penyakit menular.

“itu keseluruhannya harus tercatat dimana dia dilayani kemudian jumlahnya pun harus 100 persen dan harus tertangani,” kata Sidiq.

Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya kerja sama ini karena rumah sakit swasta harus melaporkan 12 indikator itu kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Menurutnya, tanpa laporan itu maka pelayanan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit swasta tersebut dianggap tidak ada.

“Pelaporan harus mencatat semua penduduk Kota Pontianak dalam data sehingga kita tahu jumlah capaian pelayanan kesehatan yang dilakukan mereka,” imbuhnya.

Senada, sebelumnya Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono juga menilai demikian. Menurutnya, kerja sama seperti itu penting.

“Kerja sama ini penting dalam rangka kita berkoordinasi untuk penanganan bidang kesehatan khususnya, termasuk konsultasi tentang jenis-jenis penyakit yang harusnya bisa ditangani di Kota Pontianak,” ungkap Edi. (YD)

Exit mobile version