Berita Melawi, PONTIANAK INFORMASI – Kapolres Melawi melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dalam sepekan empat orang pelaku berhasil diringkus dengan total barang bukti sabu seberat 9,8 gram. Hal tersebut diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, S.H., pada Rabu (19/01/2022).
Kasat Res Narkoba Polres Melawi Aris Setiawan, S.H. menerangkan, keempat pelaku diamankan dalam dua pengungkapan yang berbeda. Masing-masing, dua pelaku berinisial WU (27) dan MAS (22) ditangkap jajarannya pada tanggal 14 Januari 2022 dan dua pelaku lainnya, yaitu AM (23) dan HA (22) ditangkap pada tanggal 16 Januari 2022.
“Dari pengungkapan tersangka WU dan MAS, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,02 gram. Sedangkan dari tersangka AM dan HA, didapati sabu seberat 4,78 gram. Total sebanyak 9,8 gram sabu berhasil diamankan dari tangan keempat tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba Polres Melawi merinci pengungkapan kedua kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan kami yang berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat sampai kemudian kami berhasil mengamankan tersangka WU dan MAS di rumah kos yang mereka tinggali, kemudian dari hasil interogasi di lapangan, keduanya mengaku menyimpan sabu di selah-selah pohon bambu di tepi jalan, tepatnya di daerah Tahlut, Desa Semadin Lengkong, Nanga Pinoh dan kami langsung bergerak bersama-sama kedua tersangka ke lokasi yang dimaksud dan benar ditemukan barang bukti sabu. Keduanya beserta barang bukti kemudian langsung kami amankan ke Polres Melawi,” jelasnya.
“Kemudian, untuk tersangka AM dan HA kami amankan saat keduanya melintas di sekitar Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing. Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, kami temukan barang bukti sabu di tas selempang yang dikenakan salah satu pelaku. Keduanya pun langsung kami amankan ke Polres Melawi untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, Sat Res Narkoba Polres Melawi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya satu unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Revo Fit dari tersangka WU dan MAS. Selain itu, juga diamankan satu buah pipet berwarna orange yang ujungnya sudah diruncingkan, satu bungkus rokok, satu unit handphone merk Vivo serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario dari tangan tersangka AM dan HA. Barang bukti tersebut diamankan guna melengkapi proses penyidikan terhadap keempat pelaku yang diduga melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Terkait pengungkapan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Melawi mengimbau kepada masyarakat Melawi untuk membantu Polres Melawi dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Hal ini dapat dimulai dari diri sendiri dengan mencegah diri dari menggunakan narkotika, apalagi menjadi pelaku pengedar narkotika.
“Selain itu, kami juga sangat terbuka terhadap setiap informasi dari masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui tentang peredaran narkotika di lingkungannya, kami harapkan dapat melaporkannya kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti,” tuturnya.
“Jauhi narkoba karena hanya akan memberikan dampak negatif pada diri kita. Awasi dan cegah anak-anak kita, keluarga, teman dan rekan-rekan kita dari menjadi pengguna maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” timpalnya. (ja)