PONTIANAK INFORMASI, SINGKAWANG – Empat pria ditangkap Satresnarkoba Polres Singkawang, Kalimantan Barat karena kasus narkotika jenis sabu.
“Keempat tersangka yang ditangkap sejak bulan Juli hingga Agustus 2023 itu adalah M, IF, S dan RE,” ungkap Kabag Ops Polres Singkawang, AKP M Yasin di Singkawang seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/8/23).
Dari keempat tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu berupa 18 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 67,65 gram.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Haryanto mengungkapkan bahwa tersangka pertama yang ditangkap adalah M.
M ditangkap di sebuah rumah BTN Kowina Indah, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Kamis (27/7/23) lalu.
“Dari tersangka M, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 kantong plastik klip dengan berat bersih 36,3 gram,” ujarnya.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap IF dan menemukan barang bukti 2 paket plastik klip sabu dengan berat 0,8 gram.
IF ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (31/7).
Ketiga, penangkapan dilakukan kepada tersangka S di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu (5/8) sekitar pukul 02.40 WIB. Dari S, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 3,8 gram.
Terakhir, penangkapan dilakukan terhadap tersangka RE di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jambu Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Minggu (6/8).
“Dari tersangka RE, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik klip dengan berat bersih 26,75 gram,” katanya.’
Yasin menjelaskan, keempat tersangka bukan merupakan satu jaringan.
Sementara itu, masing-masing tersangka ada yang mengaku sebagai pengedar dan pengguna.
“Sementara narkoba tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak,” katanya. (Adlan)