Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian jawaban terhadap fraksi-fraksi dari tim usul inisiatif mengenai pembentukan Pansus pembahasan pengelolaan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Perusahaan Terbatas (PT) di Kalimantan Barat, yang diselenggarakan di Balairung Kantor DPRD Provinsi Kalbar pada Rabu (19/01/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil DPRD Provinsi Kalimantan Barat Prabasa Anantatur, secara musyawarah dari 8 fraksi yang telah disampaikan dari pandangan umum ada 3 fraksi yang menanyakan.
“Tapi alhamdulillah dengan kebersamaan dan sudah dijelaskan oleh pengusul yang di sampaikan oleh saudara Ason, secara musyawarah 3 fraksi tersebut menerima dan tidak sampai voting inilah mekanisme yang ada di DPRD,” ujar Prabasa Anantatur saat diwawancarai PIFA.
Prabasa menyampaikan selanjutnya tim pansus akan bekerjasama dengan Pemda dan tahapan berikutnya akan dirapatkan di internal.
“Rapat kerja Pansus kita harapkan secepatnya, nanti ada kerja sama dengan pemerintah daerah, targetnya demi kepentingan masyarakat, apakah nanti perusahaan yang bergerak di Kalimantan Barat khususnya tambang dan kebun sudah menjalankan sesuaikan dengan peraturan daerah yang sudah ditetapkan oleh DPRD dan Pemprov,” terangnya.
“Kemudian langkah selanjutnya akan di undang perusahaan terutama perusahaan yang kemarin diundang oleh gubernur namun tidak bisa hadir,” tambahnya.
Dia menegaskan pansus yang dibentuk, tidak akan mengganggu atau mengkebiri kinerja dari komisi.
“Pansus ini tidak mengkebiri kinerja dari komisi nanti kan ini pasti, perdanya sudah dari tahun 2016 perda CSR barangkali nanti bisa ditanyakan, dan pansus ini bisa lebih fokus dan bahkan komisi bisa menyampaikan kepada teman-teman yang ada di pansus ini, bukti anggota DPRD sudah setuju,” tegasnya.
Sementara itu, Fransiskus Ason selaku pengusul pembentukan Pansus ini menyampaikan jika perusahaan tidak dapat menjalankan kewajiban CSR-nya dengan baik maka Pansus ini dapat mengikat.
“Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, maka kita dapat gunakan hak angket, hingga hak menyatakan pendapat kepada kepala daerah agar perusahaan patuh,” kata Fransiskus Ason
Ason mengatakan jika kewenangan pengawasan hanya diberikan kepada Komisi, maka tak akan optimal maka perlu dibentuk Pansus.
“Jika hanya komisi kekuatannya memberi rekomendasi tidak ada, tapi kalau Pansus jelas dan legal secara aturan,” tegasnya.
Seharusnya Dua persen dari keuntungan untuk masyarakat, itu sudah menjadi kewajiban perusahaan dan sekarang banyaknya keluhan masyarakat terkait jalan yang rusak tidak mendapatkan perhatian dari perusahaan.
“Misalnya saja kalau kita hitung dua persen, dari 300 perusahaan dengan keuntungan masing-masing Rp50 miliar saja, maka ada Rp1 miliar per PT. Kalau 300 perusahaan, artinya ada potensi Rp300 miliar bisa diambil. Jalan di Kalbar bisa bagus,” pungkasnya. (ja)