PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo menegaskan, bahwa penanganan kasus korupsi BP2TD Mempawah saat ini masih terus berlanjut. Pihaknya pun mengklaim telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandek dan masih terus berjalan,” jelas AKBP Sanny.
Dirinya juga memastikan, bahwa kasus yang menyeret nama calon Gubernur Kalbar, Ria Norsan itu tidak jalan di tempat.
“Kasus ini tidak mandek, kasus ini terus berjalan. Itu kami pastikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, bahwa proses pembangunan gedung BP2TD Mempawah memang dinyatakan sudah bermasalah sejak awal sebelum proyek itu dimulai pada tahun 2016. Terbukti, dengan adanya sejumlah orang yang kini telah meringkuk di balik jeruji besi.
Lalu pada tahun 2020, Polda Kalbar melalukan penyelidikan. Di mana Ria Norsan memang berkali-kali diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tak ditetapkan tersangka. Walau dalam persidangan nama Ria Norsan juga berkali-kali disebut.
Hingga saat ini, terdapat 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 32 miliar lebih itu. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Anggota DPRD Kalbar periode 2019 – 2024, Erry Iriansyah.
“Dan masih ada lagi (tersangka) kedepannya. Jadi ini tidak berhenti. Timeline-nya jelas, itu terus berjalan, kami (Polda Kalbar) tidak ada mempetieskan, yang jelas kami melaksanakan pemeriksaan secara prosedural, profesional dan on the track,” tegas AKBP Sanny.
Disinggung soal aset yang disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut yang kabarnya telah dikembalikan, Sanny memilih irit bicara.
Namun lagi-lagi Sanny menegaskan, bahwa Polda Kalbar sendiri telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, dan telah diserahterimakan pihaknya kepada kejaksaan. Maksud Sanny, bola panas kaitan ruko tersebut ada di kejaksaan.
“Tapi ketika perkara itu nanti bergulir kembali, dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita kembali, maka akan kita sita lagi,” jelas Sanny.
Sanny turut membenarkan, bahwa kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar lebih. Hal ini dinilai janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp 700 juta lebih dari total kerugian.
“Itulah yang akan kita lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai, masih tetap berjalan,” pungkasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya juga memastikan, bahwa kasus korupsi BP2TD yang menyeret nama mantan Bupati Mempawah itu terus berjalan.
Ia juga membenarkan, kalau sejauh ini sudah terdapat 9 tersangka. Beberapa diantaranya sudah vonis. Namun, memang pengembangan kasus kepada pihak yang menjadi pasangan calon ditunda terlebih dahulu. Sebab, ada ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang melarang penyelidikan kasus dalam tahap pilkada.
“Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara,” tegasnya