PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro, memastikan bahwa kasus ini dilaporkan pertama kali pada 23 Februari 2023.
Namun, kurang dari sebulan setelah pelaporan, kakak sepupu korban selaku pelapor mengajukan pencabutan laporan pada 20 Maret 2023. Iptu Heru menjelaskan bahwa setelah gelar perkara, pihak berwajib memutuskan untuk menghentikan laporan berdasarkan permohonan pencabutan dari pelapor dan korban.
“Pada tanggal 20 Maret 2023, pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi, berdasarkan hal tersebut, kami melakukan gelar perkara, hasilnya kita sepakat menghentikan laporan karena pencabutan dari pihak korban dan pelapor,” ujar Iptu Heru, seperti dikutip dari SuaraKalbarId, pada Jumat (05/01/24).
Pencabutan laporan tersebut didasarkan pada beberapa alasan, termasuk keberadaan pelapor di luar negeri, ketidakjelasan keberadaan orang tua korban, dan usia lanjut dari kakek tiri dan korban.
Menyikapi permintaan pelapor, pihak berwajib mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan prinsip Restorative Justice (RJ) yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Meskipun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya menyatakan tidak dilibatkan dalam proses RJ tersebut.
“Kami diinformasikan, kami tidak mengikuti proses RJ (Restorative Justice), tidak ada duduk bersama, dalam kesepakatan itu tidak, tetapi diinformasikan bahwa sudah ada RJ,” ungkap Diah Savitri, Ketua KPAID Kubu Raya.
Meskipun kasus ini berakhir damai, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah untuk mengambil alih penanganan gadis berusia 7 tahun tersebut. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyediakan pemulihan kesehatan fisik, mental, dan sosial bagi korban.
“Saat ini korban tersebut berada di shelter, maka kita layangkan surat ke Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), untuk meminta agar anak tersebut dirawat oleh Pemerintah,” kata Bupati Muda.
Pemerintah Kubu Raya menyebut bahwa korban juga menderita penyakit kelamin diduga akibat pemerkosaan tersebut. Pemkab Kubu Raya berkomitmen untuk memberikan perawatan medis, dukungan psikiater, serta hak pendidikan bagi korban. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama dengan KPAID Provinsi Kalbar, KPAID Kubu Raya, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kubu Raya. (ad)