Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Camat Pontianak Utara Dini Eka Wahyuni mengatakan, pencanangan Kelurahan Bersinar se-Kecamatan Pontianak Utara merupakan upaya perangkat kecamatan dan kelurahan untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dini menerangkan, pencanangan juga bagian dari langkah awal pencegahan dan pemberantasan narkoba di kawasan Pontianak Utara.
“Pencanangan ini sebagai langkah awal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Wilayah Kecamatan Pontianak Utara,” terangnya seusai pencanangan di Taman Parit Nanas, Minggu (30/1/2022).
Kegiatan pencanangan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama empat kelurahan, yang juga ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Ke depannya, lanjut Dini, relawan Bersinar di Kecamatan Pontianak secara masif akan menggelar kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi P4GN.
“Serta Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) oleh relawan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak AKBP Ngatiya menegaskan bahwa dibutuhkan komitmen dan sinergitas dari tiap-tiap individu, keluarga dan lingkungan termasuk aparat dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang bersih dari narkoba
Menurutnya, upaya pencegahan dan pemberatasan mustahil bisa diwujudkan tanpa adanya komitmen bersama.
Kegiatan pencanangan Pontianak Utara Bersinar didukung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yang juga hadir pada kesempatan tersebut. Edi menilai, kegiatan itu merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas narkoba sekaligus mengantisipasi agar warga tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (yd)