Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, S.Sos., M.Si, saat meninjau aktivitas belajar di sekolah. (Dok. Disdikbud Kalbar)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat resmi merilis empat jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 bagi calon peserta didik. Keempat jalur tersebut mencakup Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi, yang bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan transparan bagi seluruh siswa. Kabar ini diumumkan oleh Disdikbud Kalbar melalui akun resmi Instagramnya, @dikbudkalbar, pada Selasa (25/3/2025).
Dalam unggahan tersebut, Disdikbud Kalbar menekankan pentingnya memahami detail setiap jalur seleksi agar masyarakat dapat menentukan pilihan yang paling sesuai dengan latar belakang masing-masing calon peserta didik.
“Jadi total ada 4 jalur yaaa. Semoga ini membantu dan Pastikan juga share postingan ini kepada teman-teman lain. Biar gak kebingungan lagi,” tulis Disdikbud Kalbar dalam unggahannya, seperti dikutip Pontianak Informasi.
Keempat jalur yang ditetapkan dalam SPMB 2025 ini mencakup Jalur Zonasi, Jalur Akademik dan Non-akademik, Jalur Inklusi Sosial, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. Masing-masing memiliki proporsi kuota yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks di lapangan.
1. Jalur Zonasi (Kuota 35%)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal dalam radius terdekat dari sekolah yang dituju. Persentase kuota sebesar 35% dari total kapasitas sekolah dialokasikan untuk jalur ini. Kriteria utama seleksi adalah alamat tempat tinggal yang sesuai dengan zona sekolah, ditambah faktor usia dan nilai rapor yang menjadi pertimbangan tambahan. Tujuan dari jalur ini adalah mempermudah akses pendidikan sekaligus mengurangi beban perjalanan siswa setiap hari.
2. Jalur Akademik dan Non-akademik (Jalur Prestasi)
Jalur ini dibuka bagi peserta didik yang menunjukkan keunggulan dalam bidang akademik, olahraga, seni, atau bidang lainnya. Bukti capaian berupa piagam, sertifikat, atau dokumen resmi lain yang diakui institusi terkait menjadi syarat utama. Jalur ini tidak mengharuskan kedekatan tempat tinggal, tetapi tetap mempertimbangkan faktor geografis dalam pemeringkatan akhir. Jalur ini menjadi harapan bagi siswa-siswa berbakat agar bisa masuk ke sekolah favorit meskipun tinggal di luar zona.
3. Jalur Inklusi Sosial (Kuota Afirmasi)
Khusus bagi siswa dari keluarga prasejahtera, pemerintah membuka jalur inklusi sosial. Calon peserta dari kelompok ini wajib menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jalur ini juga terbuka untuk siswa penyandang disabilitas dengan melampirkan dokumen resmi dari lembaga yang berwenang. Fokus seleksi berada pada keterbatasan ekonomi dan kebutuhan khusus siswa agar dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial maupun fisik.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur ini dibuka bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tempat tugas ke wilayah Kalimantan Barat. Dokumen seperti surat keputusan mutasi kerja atau surat penugasan menjadi syarat utama untuk mengikuti seleksi ini. Tujuannya agar siswa tidak tertinggal pendidikan meskipun orang tua harus berpindah lokasi kerja secara tiba-tiba. Jalur ini membantu kelangsungan pendidikan siswa yang terdampak mobilitas kerja orang tua.
