Ibu kandung Nizam, Fitri Pratiwi. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Kasus ibu tiri yang tega menghabisi nyawa anak sambungnya bernama Ahmad Nizam (6) pada 2024 sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam sidang yang digelar Rabu, (5/3/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa IF, ibu tiri korban, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Mengetahu tuntutan hanya 20 tahun penjara, Fitri Pratiwi ibu kandung Nizam dan pihak keluarga besar keberatan atas tuntutan tersebut. Menurut Tiwi, dirinya selaku ibu kandung, kemudian bapak Nizam serta keluarga besar menilai tuntutan yang diberikan jaksa sangat tidak pantas dan tidak kayak dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh IF.
“Bagi keluarga besar kami, tuntutan 20 tahun penjara untuk IF adalah tuntutan yang belum maksimal. Selayaknya tuntutan yang diberikan adalah hukuman mati ataupun seumur hidup,” ucapnya.
Lanjut Tiwi, kenapa hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup adalah hukuman yang layak dan pantas, lantaran melihat dan menimbang dari kondisi anaknya yang ditemukan sangat tragis dan memprihatinkan serta rentetan kejadian sebelumnya, yang di mana IF dengan tega melakukan penganiayaan berat terhadap anaknya (Nizam).
“Nizam terpukul, sakit secara fisik dan mental hingga sampai meninggal dunia dan ditemukan dalam keadaan memprihatinkan (tidak wajar),” ucap Tiwi.
“Semoga ini menjadi pertimbangan para hakim Pengadilan Negeri Pontianak memberikan vonis maksimal yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” harapnya.
“Karena jika hanya 20 tahun penjara, tentunya sangat tidak sesuai dengan apa yang dilakukan IF terhadap anak saya,” sambungnya.
Ditambahkan oleh Tiwi, bahwa semua fakta persidangan, bukti dan rentetan kejadian IF sudah sangat layak untuk mendapatkan hukuman maksimal dan sesuai atas apa yang dilakukan terhadap Nizam anaknya.
