Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ibu Tiri Nizam Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Minta Hukuman Mati
  • Lokal
  • News

Ibu Tiri Nizam Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Minta Hukuman Mati

Editor PI 06/03/2025
ibu

Ibu kandung Nizam, Fitri Pratiwi. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Kasus ibu tiri yang tega menghabisi nyawa anak sambungnya bernama Ahmad Nizam (6) pada 2024 sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam sidang yang digelar Rabu, (5/3/25), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa IF, ibu tiri korban, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Mengetahu tuntutan hanya 20 tahun penjara, Fitri Pratiwi ibu kandung Nizam dan pihak keluarga besar keberatan atas tuntutan tersebut. Menurut Tiwi, dirinya selaku ibu kandung, kemudian bapak Nizam serta keluarga besar menilai tuntutan yang diberikan jaksa sangat tidak pantas dan tidak kayak dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh IF.

“Bagi keluarga besar kami, tuntutan 20 tahun penjara untuk IF adalah tuntutan yang belum maksimal. Selayaknya tuntutan yang diberikan adalah hukuman mati ataupun seumur hidup,” ucapnya.

Lanjut Tiwi, kenapa hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup adalah hukuman yang layak dan pantas, lantaran melihat dan menimbang dari kondisi anaknya yang ditemukan sangat tragis dan memprihatinkan serta rentetan kejadian sebelumnya, yang di mana IF dengan tega melakukan penganiayaan berat terhadap anaknya (Nizam).

“Nizam terpukul, sakit secara fisik dan mental hingga sampai meninggal dunia dan ditemukan dalam keadaan memprihatinkan (tidak wajar),” ucap Tiwi.

“Semoga ini menjadi pertimbangan para hakim Pengadilan Negeri Pontianak memberikan vonis maksimal yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” harapnya.

“Karena jika hanya 20 tahun penjara, tentunya sangat tidak sesuai dengan apa yang dilakukan IF terhadap anak saya,” sambungnya.

Ditambahkan oleh Tiwi, bahwa semua fakta persidangan, bukti dan rentetan kejadian IF sudah sangat layak untuk mendapatkan hukuman maksimal dan sesuai atas apa yang dilakukan terhadap Nizam anaknya.

Tags: Kalbar Kriminal Nasional Pontianak

Continue Reading

Previous: Diduga Terkait Narkoba-Asusila, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap
Next: Heboh Saran Kontroversial Ahmad Dhani untuk Timnas Indonesia: Kurangi Pemain Bule, Kurang Enak Dilihat

Related Stories

Alumni SMU 7
  • Lokal

Alumni SMU 7 Gelar Turnamen Mini Soccer, Empat Angkatan Turun Bertanding

Editor PI 06/12/2025
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan
  • Lokal

Gubernur Kalbar Ria Norsan Mutasi 26 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

Editor PI 05/12/2025
Pemkab Kubu Raya Optimistis RSUD Tuan Besar Syarif Idrus Rampung Akhir Tahun 2025
  • Kubu Raya
  • Lokal

Pemkab Kubu Raya Optimistis RSUD Tuan Besar Syarif Idrus Rampung Akhir Tahun 2025

Tyo 05/12/2025

Berita Terbaru

  • Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada 06/12/2025
  • Arab Saudi Tekuk Comoros 3-1, Lolos ke Babak Berikutnya di Arab Cup 06/12/2025
  • Alumni SMU 7 Gelar Turnamen Mini Soccer, Empat Angkatan Turun Bertanding 06/12/2025
  • 22 WNI Masih Hilang, Kemenlu Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Hong Kong 06/12/2025
  • Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra Usai Pergi Umrah Saat Banjir Melanda 06/12/2025
  • Malang Dilanda Banjir Dahsyat, 39 Titik Terendam dan Listrik Padam 06/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada
  • Sports

Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada

Tyo 06/12/2025
Arab Saudi Tekuk Comoros 3-1, Lolos ke Babak Berikutnya di Arab Cup
  • Sports

Arab Saudi Tekuk Comoros 3-1, Lolos ke Babak Berikutnya di Arab Cup

Tyo 06/12/2025
Alumni SMU 7
  • Lokal

Alumni SMU 7 Gelar Turnamen Mini Soccer, Empat Angkatan Turun Bertanding

Editor PI 06/12/2025
22 WNI Masih Hilang, Kemenlu Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Hong Kong
  • Internasional

22 WNI Masih Hilang, Kemenlu Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Hong Kong

Tyo 06/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.