PONTIANAK INFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalbar menggelar Press Confrence terkait Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 3.3 Kg dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta berhasil amankan 2 tersangka beserta aset hasil penjualan barang haram tersebut dengan total Rp.2.126.000.000, Jum’at (24/06/22).
bertempat di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar Jl.Zainuddin Pontianak,di pimpin langsung Diresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol.Yohanes Hernowo.
Diresnarkoba Polda Kalbar Yohanes Hernowo di sela-sela pemusnahan narkoba di hadapan awak media mengatakan jajarannya bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar membentuk tim untuk mengungkapkan peredaran narkoba jenis Sabu di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di antaranya Jl.Vetran Gg.Mandiri Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Kalbar dengan tersangka NHL Alias HL Bin Nuriman.
Satu tersangka lagi berhasil di bekuk tim pinggir Jalan Raya Tanjung Gundul Kecamatan.Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang dan di belakang sebuah rumah berlokasi Desa Kuala Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang Kalbar dengan tersangka MAH Alias ALM Bin TTF,di tangan kedua tersangka Tim mengamankan BB Sabu seberat 3.398,95 Gram (3.3 Kg), jelas Yohanes.
Yohanes menambahkan kembali, hasil LP/215/VI/RES.4.2/2020/Kalbar per tanggal 09/06/2022 dengan BB Sabu 17.2 Gram,LP 217/VI RES.4.2./2020/Kalbar/SPKT tanggal 09/06/22 dengan BB Sabu 3.381,75 Gram TSK bernama NHL Alias HL Bin NRM warga Jl.Veteran Gg.Mandiri Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu tersebut.
Dan tersangka MAH Alias ALM Bin TTF sebagai bandar Sabu juga tim berhasil amankan BB 3.398,95 Gram Sabu, jelas nya.
Kami juga berhasil ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan barang haram tersebut dengan tersangka RD Alias DK dengan BB Rumah kontrakan 2 pintu lokasi Dusun Bekut Kecamatan.Tebas Kabupaten Sambas Kalbar sertifikat hak milik A/n tersangka, rumah kontrakan 1 pintu lokasi Gg.Masjid Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalbar sertifikat hak milik A.n tersangka,1 unit rumah lokasi Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas belakang Kantor Camat Tebas sertifikat hak milik A.n tersangka dan uang Rp.165.000.0000, total aset berhasil di amankan Rp.680.000.0000, tersangka di kenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.20 Milyar.
Yohanes memaparkan kronologi Jum’at 11/03/2022 sekitar pukul 10.15 Wib Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap tersangka TP.Narkotika a.n SB dengan BB 41 paket Sabu kurang lebih 57.03 gram,dan Tim juga menemukan 1 buah buku rekening BCA atas nama SB.
Selanjutnya Tim berhasil ungkap fakta BB Sabu tersebut di peroleh dr TSK TSR dan RD Alias DK, Tim juga berhasil amankan warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Singkawang atas nama RD Alias DK,RD Alias DK menggunakan dan menguasai rekening Bank atas nama orang lain sebanyak 6 nomor rekening berbeda, hasil penyelidikan terhadap rekening2 tersebut tim juga transaksi hasil penjualan tersangka RD Alias DK dari tahun 2018 silam dari dalam Lapas Kelas IIA Kota Singkawang.
Dengan TSK AH tim mengamankan BB 1 Unit Mobil Toyota Fortuner KB 1468 CJ STNK a.n Sukartaji,1 Unit Mobil Toyota Kijang Innova KB 1499 PF STNK a.n Desy Nurimawati,1 Unit Sepeda Motor Honda PCX Putih KB 4515 PZ STNK a.n Desy Nurimawati, 1 Unit Sepeda Motor Honda PCX Merah KB 3612 PZ STNK a.n Muhammad Abdul Halim (MAH),1 Unit rumah Komplek Milenial Homes No.A.12.B sertifikat a.n Nuriman (NRM) uang tunai Rp.100.000.000,1 Kavling tanah daerah Dusun Sedau Kabupaten Sambas Gg.Tai Ho a.n Muhammad Abdul Halim (MAH), total aset yang berhasil di amankan Rp.1.446.000.000, pungkas Yohanes. (RS)