Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Enam Pengurus Cabang Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (Pengcab PTMSI) Kabupaten/Kota walk out dari Musyawarah Provinsi (Musprov) PTMSI Kalbar 2021, yang digelar di Hotel Borneo Pontianak, Selasa, 21/12/2022 kemarin.
Ketua Umum Pengcab PTMSI Kepatang menyampaikan, Kisruh terpicu akibat tak disampaikannya laporan pertanggungjawaban (LPJ) tertulis dari Ketua umum PTMSI Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2021. LPJ tersebut menyangkut aspek keuangan selama ketua umum ini memimpin organisasi tenis meja di Bumi Khatulistiwa.
“Ini yang membuat kami kecewa, dan memilih walk out dari musprov,” tegas Mia Gayatri saat rilis didapat PIFA kamis 23/12/2021 pagi.
Lanjutnya, Keenam Pengcab PTMSI di Kalbar ini, yakni dari Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Ketapang.
“Benar-benar kami kecewa, karena ketua umum dari pengurus lama tidak siap memberikan pertanggungjawaban kepada kami, hanya lisan, padahal ini organisasi” jelasnya.
Ketua umum dari enam pengcab ini menyatakan kaget, apalagi LPJ dari ketua umum ini pun tidak dibuat tertulis. Laporan LPJ-nya tidak transparan, dan hanya secara lisan. Melawan AD/ART PTMSI Padahal, sesuai Pasal 68 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PTMSI disebutkan bahwa pengurus provinsi harus menyampaikan LPJ keuangan dalam musprov atau rapat kerja provinsi (rakerprov).
Selain itu, Ketua Umum Pengcab PTMSI Kubu Raya, Jaenal Abidin menyatakan, saat Ketua Umum PTMSI Kalbar menyampaikan pertanggung jawaban, kami sebagai peserta, meminta laporan pertanggungjawaban tertulis, tapi tidak diberikan kepada kami, hanya melalui lisan.
“Bagaimana kami bisa menilai laporan pertanggungjawaban itu, jika hanya secara lisan? Kami perlu minta data, karena ini musyawarah. Kami, PTMSI Kabupaten/Kota se-Kalbar minta data laporannya sehingga kami bisa menilai kinerja ketua umum PTMSI Provinsi Kalbar ini,” tambahnya.
“Pengurus pusat PB PTMSI yang hadir selaku narasumber (sebagaimana termuat dalam AD/ART PTMSI), seakan-akan membenarkan, karena ketua umum ini, katanya sudah menyatakan permohonan maaf lantaran tidak bisa memberikan pertanggungjawaban keuangan itu,” ungkapnya.
Jaenal Abidin berkata, wajar untuk Kritisi Keuangan PTMSI Provinsi Kalbar selama 2017-2021. Kendati keenam pengcab itu bersikeras meminta pertanggungjawaban, tapi tidak diberikan, dan juga meminta musprov ditunda, narasumber dari pengurus pusat PB PTMSI justru menyatakan bahwa musprov tak bisa ditunda.
“Wajar dong kami harus menilai, misalnya, berkaitan dengan alokasi anggaran, berapa saja yang diterima dan dikeluarkan, dan untuk apa anggaran-anggaran itu dikeluarkan. Ketika proses debat berlanjut, musprov dinyatakan dead lock, dan Pimpinan Sidang Sementara langsung diambil alih oleh pengurus pusat PB PTMSI,” kata Zaenal.
Zaenal menilai, Ketika juga kami tanya kepada pimpinan sidang sementara dari pengurus pusat PB PTMSI berkaitan data tertulis seakan-akan menguatkan jawaban dari ketua umum PTMSI Provinsi Kalbar bahwa akan disampaikan 3 hari setelah MUSPROV tanggal 21 Desember 2021 dan pimpinan sidang sementara dari pengurus pusat PB PTMSI hanya meminta peserta musprov untuk memaafkan dan memakluminya.
Lanjutnya, Jika penyajian data 3 hari kemudian tentu kami minta musprop ditunda 3 hari kedepan sampai laporan itu di sajikan, tetapi pimpinan sidang tidak menghiraukan bahkan melanjutkan Sidang, melihat hal tersebut kami kecewa dengan pimpinan sidang sementara dari pengurus pusat PB PTMSI sehingga kami dari keenam Pengcab PTMSI di Kalbar ini, yakni dari Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Ketapang menyatakan untuk walkout dari MUSPROV PTMSI Provinsi Kalimantan Barat ini.
Ia mengungkapkan, Ketua Umum Pengcab PTMSI Kubu Raya, Jaenal Abidin menyatakan, yang juga dipermasalahkan pihaknya adalah terkait sikap pimpinan sidang yang diperkuat oleh pengurus pusat PB PTMSI mengenai pelaksana tugas (Plt) yang di-SK’kan kepada PTMSI Kabupaten Kayong Utara. Plt Ketua Umum dapat dilaksanakan apabila periode kepengurusan masih aktif.
“Plt Ketua Umum diambil dari unsur wakil Ketua Umum/Sekretaris yang ditugaskan sementara untuk mengisi jabatan Ketua Umum karena berhalangan tetap seperti wafat atau mengundurkan diri, dan bisa juga karena Ketua Umumnya berhalangan tidak tetap seperti tugas ke luar negeri atau ditahan KPK.
Sedangkan Kepengurusan PTMSI Kabupaten Kayong Utara telah habis masa bhakti’nya pada tanggal 31 Oktober 2021,” katanya.
“Kemudian, Plt Ketua Umum yang memperoleh wewenang melalui mandate, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi,” ucapnya.
Dikatakannya lagi, Seharusnya Plt tidak bisa bisa memberikan suara. Tapi, ketika kami dalam musprov ini berkali-kali memberikan penjelasan kepada pimpinan sidang sementara, mereka seakan-akan mengabaikan pendapat kami.
“Daftar pengurusan aktif pengcab
PTMSI Kabupaten/Kota se-Kalbar yang aktif, yang salah satunya adalah PTMSI Bengkayang, ternyata oleh ketua umum PTMSI provinsi Kalimantan Barat, tidak diakui. Namun secara otentik SK tersebut dicantumkan aktif oleh PTMSI provinsi Kalimantan Barat melalui surat undangan kepada PTMSI Kabupaten Bengkayang. Dikarenakan Pengurus PTMSI Kabupaten Bengkayang belum sempat untuk mengambil SK tersebut dari Sekretaris Umum PTMSI provinsi Kalimantan Barat, Pengurus PTMSI Kabupaten Bengkayang dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki hak suara pada MUSPROV PTMSI Provinsi Kalimantan Barat,” paparnya.
Sementara itu Ketua PTMSI Kota Pontianak Chandra Permana Irawan menyatakan beberapa pengcab PTMSI Kabupaten/Kota telah bersepakat akan melayangkan somasi ke PB PTMSI.
“Tidak hanya somasi, kami juga akan membuat mosi tidak percaya kepada ketua yang dinyatakan terpilih dalam musprov ini,” tegasnya.
Bahkan, tambah Chandra, pengcab-pengcab juga menyatakan akan membawa ke ranah hukum pelanggaran yang telah dilakukan saat musprov.
“Sebab kami melihat telah terjadi potensi dugaan pelanggaran hukum dalam musprov maupun laporan pertanggungjawaban,” tutupnya. (RS)