PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Dua lurah dari Kota Pontianak meraih penghargaan Paralegal Justice Award 2023. Kedua lurah tersebut yakni Lurah Batu Layang Teguh Setiawan dengan penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) dan Lurah Bangka Belitung Laut Junarta berupa Non Litigation Peacemaker (NLP). Penghargaan tingkat nasional itu diserahkan pada malam penganugerahan di Discovery Hotel Ancol, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasinya kepada kedua lurah atas capaian prestasi di tingkat nasional. Ia menilai kiprah kedua lurah itu menjadi motivasi bagi lurah-lurah lainnya untuk lebih meningkatkan kinerja dan perannya dalam melayani masyarakat.
“Apalagi lurah merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga perannya sangat penting dalam menangani berbagai persoalan di wilayahnya masing-masing,” ujarnya, Jumat (2/6/2023).
Ia juga meminta lurah dan camat untuk memahami betul wilayah yang dipimpinnya. Para lurah diharapkan mampu menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat sehingga apa yang menjadi keluhan maupun aspirasi warga bisa diakomodir.
“Lurah harus rajin turun ke lapangan untuk mengenal karakteristik wilayah yang dipimpinnya serta mendengar langsung masukan-masukan serta persoalan di lingkungan masyarakat,” kata Edi.
Teguh Setiawan (31), Lurah Batulayang Kecamatan Pontianak Utara mengatakan, penghargaan ini merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan dan bisa menjadi langkah penting baginya untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kaitan dengan PJA, dia menceritakan, berawal dari dirinya menyelesaikan permasalahan di kelurahan yang dipimpinnya. Permasalahan yang terjadi berawal dari surat pengaduan dari Ketua RW 002 Kelurahan Batulayang yang mengeluhkan kemacetan arus lalu lintas akibat kendaraan yang parkir saat mengantri BBM jenis solar di SPBU AKR di Jalan Khatulistiwa.
Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kelurahan Batulayang tercapailah kesepakatan bersama, antara lain mengatur antrean agar tertib, larangan parkir di jalan raya depan tempat ibadah dan penggunaan jalur antrean hanya satu jalur di badan jalan.
“Alhamdulillah dengan adanya kesepakatan bersama kemudian kita sosialisasikan kepada masyarakat maupun mereka yang terlibat dalam koordinasi antrean, sehingga situasi menjadi lebih baik dan kondusif,” ujar lurah termuda di Kota Pontianak kelahiran 10 Maret 1992.
Teguh menceritakan bagaimana awal keikutsertaannya dalam penganugerahan bergengsi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut. Bermula dirinya mendapat informasi dari Camat Pontianak Utara terkait adanya Seleksi Terbuka Anugerah Paralegal Justice Award kepada kades/lurah sebagai Non-Litigation Peacemaker dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita sebagaimana tertuang melalui surat dari BPHN Kemenkumham RI Nomor PHN.HN.04.03-13 tertanggal 8 Februari 2023 dan melalui website www.bphn.go.id.
“Jadi saya berinisiatif mendaftarkan diri dengan dukungan dari Camat Pontianak Utara, saya mengikuti alur pendaftaran tersebut secara online dengan mengangkat cerita singkat mengenai penyelesaian permasalahan hukum di kelurahan yang pernah saya tangani,” tuturnya.
Sebelum menerima penganugerahan itu, lanjutnya lagi, diawali dengan Paralegal Academy yang diikuti oleh ratusan lurah dan kepala desa (kades) untuk melatih mereka menjadi mediator kasus hukum. Pelatihan ini bertujuan agar para lurah dan kades mampu menjadi juru damai apabila terjadi kasus permasalahan hukum di wilayahnya.
“Permasalahan-permasalahan yang terjadi khususnya kasus hukum perdata atau pidana di wilayah Kelurahan Batulayang kami upayakan diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan kearifan lokal sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Teguh.
Secara keseluruhan tercatat total pendaftar seleksi terbuka anugerah tersebut sebanyak 765 orang, dengan 565 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dari 565 peserta tersebut yang telah dinyatakan lolos audisi untuk mengikuti Paralegal Academy sebanyak 300 orang.
Peserta merupakan perwakilan dari 30 provinsi dan 123 kabupaten/kota. Dua orang lurah dari Kota Pontianak mewakili Provinsi Kalbar, yakni Lurah Batulayang Kecamatan Pontianak Utara dan Lurah Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Kriteria mendapatkan anugerah tersebut adalah lurah atau kades yang telah berperan menyelesaikan permasalahan hukum secara non litigasi di wilayahnya,” imbuhnya.
Teguh bilang, peran seorang lurah tidak mudah karena mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam membangun dan mengelola lingkungan masyarakat. Menurutnya, butuh kiat dan strategi khusus dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Pahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan prioritaskan program pembangunan yang mendukung kebutuhan masyarakat serta tingkatkan keterlibatan partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (RS)