PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur menyebutkan pihaknya segera menyusun mekanisme pengusulan Penjabat atau Pj Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar akan berakhir pada 5 September 2023.
Dia mengatakan, penyunan mekanisme pengusulan Pj Gubernur saat ini masih dibahas Badan Musyawarah atau Banmus DPRD Kalbar. Nantinya ada tiga nama yang diusulkan DPRD Kalbar kepada presiden lewat gubernur.
“Tahapan penggodokan bakal calon Pj Gubernur yang akan diusulkan nanti, akan dibahas oleh delapan Fraksi. Barulah tiga nama dikerucutkan,” katanya, kemarin.
Dia menerangkan, setiap fraksi akan mengusulkan tiga nama. Karena terdapat delapan fraksi, kemungkinan ada 24 nama jika nama-nama yang usulkan tidak sama antar fraksi.
Di sisi lain, mekanisme pemilihan tiga nama nantinya, akan dilakukan voting masing-masing anggota DPRD dengan cara terbuka atau lainnyam
”Kalau di DPRD DKI pakai voting, one man one vote. Tapi di Singkawang tidak,” ujarnya.
Dia menegaskan, DPRD Kalbar segera menyusun tata cara penyusunan untuk mengusulkan Pj Gubernur Kalbar ke Kemendagri.
Saat ini, figur yang dapat diusulkan sebagai Pj Gubernur adalah Sekda dan pejabat kementerian yang punya golongan kepangkatan eselon satu.
“Bisa saja Sekda dari Kaltim, bisa dari kementerian, yang penting harus memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut Prabasa, pihaknya belum berkonsultasi ke Kemendagri terkait boleh tidaknya rektor perguruan tinggi untuk menjabat Pj Gubernur.