PONTIANAK INFORMASI, SINGKAWANG- Polres Singkawang menggelar Kegiatan Press Conference Perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Ruang Press Conference Polres Singkawang di Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Selasa (4/7/2023).
Kegiatan Press conference tersebut dipimipin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P. dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang Akp Sihar Binardi Siagian, S.H., Kanit Pidum Sat reskrim Polres Singkawang dan Kasihumas Polres Singkawang.
Sat reskrim Polres Singkawang Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di teras sebuah rumah di Jalan Pahlawan depan Gg. Tama Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., menuturkan bahwa Sat Reskrim Polres Singkawang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki berusia 27 Tahun dengan Inisial “B” yang beralamat di Dsn. Mendung Desa Samalantan Kec. Samalantan Kabupaten Bengkayang.
Kronologis terjadinya pencurian sepeda motor tersebut, berawal pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2023 sekira Pukul 04.50 WIB korban menyimpan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di teras rumah yang beralamat di jalan pahlawan tersebut, kemudian masuk ke dalam rumah.
“Kemudian sewaktu keluar rumah hendak membuang sampah melihat sepada motornya sudah tidak ada lagi (hilang), atas Kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Sebesar Rp.8.500.000, dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Singkawang,” ujar Kompol Indra.
Selanjutnya berdasarkan laporan polisi dari warga masyarakat tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya Pelaku Pencurian tersebut berhasil diamankan Petugas Kepolisian dari Polres Bengkayang, selanjutnya tersangka inisial b mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di kota Singkawang,
Atas informasi tersebut tim buser Sat Reskrim Polres Singkawang langsung berangkat ke Polres Bengkayang untuk melakukan Koordinasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor inisial “B” tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merk honda vario milik korban untuk dibawa dan diamankan di Polres Singkawang.
Pelaku pencurian sepeda motor inisial “B” ini merupakan DPO dari Polis Diraja Malaysia sehubungan Ianya pernah tertangkap Polis Diraja Malaysia di karenakan tidak memiliki Paspor pada saat berada di Malaysia dan sempat masuk Lolap atau Sel. Namun tersangka ini sempat melarikan diri dengan cara mendorong petugas polis Malaysia pada saat hendak memberikan makanan, dan berhasil melarikan diri ke Indonesia bersama temannya Inisial “K” .
“Tersangka Inisial B yang merupakan pelaku curanmor berhasil diamankan, tersangka b mengaku baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor di kota Singkawang dan saat ini kasus ini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Singkawang guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Singkawang menambahkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan terhadap tersangka inisial b adalah pencurian dengan pemberatan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutupnya. (rs)