Pemkot Pontianak Usulkan 6 Raperda untuk Disahkan Jadi Perda, Apa saja?

Foto: Prokopim Pemkot Pontianak

Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda. Usulan Raperda disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/11/2021).

Adapun keenam Raperda tersebut di antaranya:

  1. Kota Layak Anak
  2. Pengarusutamaan Gender
  3. Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa
  4. Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan
  5. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa (BPR) Pontianak
  6. Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Pontianak pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak

Pada kesempatan itu, Bahasan mengakui ada pengurangan volume penyertaan modal pada BUMD di Kota Pontianak dikarenakan harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, dimana masih banyak program-program yang terkendala diakibatkan defisit APBD beberapa waktu yang lalu.

“Dan juga karena faktor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memang tidak sesuai harapan di masa pandemi ini sehingga kami terpaksa mengurangi penyertaan modal,” terangnya usai menyampaikan pendapat Wali Kota Pontianak terhadap enam Raperda yang diusulkan, Selasa.

Kemudian, terkait keenam Raperda yang diusulkan pihaknya akan menjadikannya prioritas lantaran sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (prolegda).

“Saat ini sudah pada tahapan jawaban Wali Kota dan pembahasannya akan dilanjutkan bersama DPRD dan menjadi atensi kami,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin menyatakan pihaknya menerima jawaban dari Wali Kota Pontianak terkait alasan berkurangnya penyertaan modal pada BUMD. Pada tanggal 1 Desember mendatang, kata Firdaus, akan dilakukan pembahasan dan diatur dalam Perda agar nomenklaturnya jelas.

“Sehingga apa yang dilakukan kita ketahui karena bagaimanapun ownernya Pemkot Pontianak dalam hal ini Wali Kota,” terang dia.

Lebih lanjutnya, Firdaus mengungkapkan bahwa PDAM juga punya penghasilan sendiri dari biaya yang dibayarkan oleh masyarakat. Modal dari penghasilan ini dibutuhkan untuk menunjang kinerja.

Dia mengakui, PDAM sudah semestinya didukung karena memang dari sisi pelayanan memang harus ada sarana dan prasarana yang memadai misalnya untuk membeli peralatan dalam mendukung pelayanan produksi air bersih.

“Kalau tidak, biasanya ada kendala lapangan jadi penyertaan modal itu dimaksudkan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan,” tutup Firdaus.

Exit mobile version