PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial KA (48) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai.
KA yang tercatat sebagai warga Jalan Swadaya Pusat Damai itu diamankan saat berada di pinggir jalan, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut diselipkan di saku kanan belakang baju abu-abu berlogo NIKE yang dikenakan pelaku. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Infinix X6880 warna silver turut disita dari tangan kiri KA.
Selang 15 menit kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos pelaku yang berada di Dusun Gaang Neriyong. Dari penggeledahan lanjutan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi sabu dan satu paket plastik berisi satu butir pil warna cokelat yang diduga ekstasi. Seluruhnya tersimpan di dalam brankas kecil berwarna hitam yang diletakkan di lantai kamar.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya satu timbangan elektronik warna silver, dua sendok sabu dari sedotan plastik hitam dan putih, potongan plastik, aluminium foil, dua lembar tisu putih, serta pakaian yang dipakai pelaku saat ditangkap.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 2,79 gram dan satu butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,43 gram. Pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat,” tegas Iptu Eko Aprianto.
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi dan kelengkapan administrasi penyidikan. Perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sanggau juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung terciptanya wilayah yang bersih dari narkoba.
