Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, S.Sos., M.Si. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat menegaskan bahwa penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus berjalan sesuai jadwal dan tepat sasaran tanpa hambatan. Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, menekankan pentingnya kepatuhan sekolah terhadap aturan dalam pencairan dana tersebut.
“Pertama, PIP harus tersalurkan dengan baik tanpa hambatan. Kedua, tidak boleh ada pemotongan atau pungutan liar dalam bentuk apa pun. Ketiga, sekolah wajib mengikuti aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024,” ungkapnya dalam unggahan akun Instagram resmi @dikbudkalbar pada Selasa (12/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas. Disdikbud Kalbar juga mengimbau agar siswa dan orang tua aktif memeriksa status penerimaan dana PIP 2025 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Berikut jadwal pencairan PIP 2025 yang dibagi dalam tiga termin:
- Termin 1: Februari–April 2025 untuk siswa yang telah terdaftar di KIP.
- Termin 2: Mei–September 2025 untuk siswa yang diajukan lewat SK nominasi.
- Termin 3: Oktober–Desember 2025 untuk siswa yang belum terverifikasi sebelumnya.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan bantuan PIP tersalurkan dengan benar dan tanpa kendala,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang menemukan kendala atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran PIP, dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0895 2706 6888.
“PIP ini hak peserta didik dan harus tersalurkan dengan baik serta tepat sasaran,” tegas Disdikbud Kalbar dalam pernyataan resminya.
