Penampakan ratusan miras ilegal yang telah diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan sebanyak 331 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual tanpa izin, pada Selasa (5/3/2025).
Pengamanan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Toko VIP One Shop Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Tenggara, dan Jalan Hijas Kecamatan Pontianak Selatan. Para pelaku yang merupakan Pemilik Toko ( DS), Penaggung jawab toko (JN) dan karyawan toko (PS).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Wawan Darmawan.
Atas kasus miras ilegal ini, kata Wawan, pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.
Wawan mengatakan, penangkapan miras ilegal ini bagian dari operasi sepanjang bulan Ramadan. Tujuannya untuk memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tukasnya.
