PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Gelar Press Release pengungkapan 10 kasus dan 14 tersangka, pada Senin (31/7/2023).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus penyeludupan sabu berasal dari laporan security ke anggota Polresta Pontianak.
“Setelah di lakukan penggeledahan terhadap tas ransel motif loreng ditemukan kotak kardus terbungkus plastik kuning, setelah di buka ditemukan 4 paket narkotika jenis Sabu,” katanya.
Barang haram tersebut didapat dari seorang kurir berinisial D, di Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk dikirm ke Jawa, DP Penumpang Km Dharma Kartika 7 tujuan Pontianak Semarang.
Selanjutnya, kasus ini dikembangkan. Pemilik tas berinisial D diamankan. Setelah diintrogasi, akhirnya ia mengaku sabut itu, akan dia kirim ke Jawa.
“Totalnya ada delapan kilo. Cuman dipecah jadi dua tas. Empat kilo sabu sudah dibawa IR ke Semarang lewat pelabuhan Tanjung Mas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan anggota di lapangan bahwasannya tersangka datang ke pontianak bersama seseorang yang kini masih masih dalam pengejaran.
Hal itu ia sampaikan, tersangka mengakui pertama kalinya menjadi kurir barang haram tersebut.
“Pelaku di janjikan upah 30 juta terkini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,” ucapnya.
Pelaku dengan pasal yang di persangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar. (rs)