PONTIANAK INFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Polsek Jungkat gelar press release adanya 2 tersangka pencurian motor (Curanmotor) bernisial RA (25) dan LA (23), Senin, 13 Juni 2022.
Kapolsek Jungkat, AKP Sihar Birnandi Siagan mengatakan, Benar pada hari Senin Tanggal 28 Maret 2022 sekitar jam. 18.00 Wib Sepulang Kuliah Saat itu Pelapor langsung memarkir sepeda motornya jenis Honda Beat warna hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi KB 6951 SK.
“Dihalaman rumah korban tanpa di kunci stang, namin sekitar jam.20.30 Wib saat pelapor akan memasukan sepeda motornya ke dalam rumah sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11 Juta,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah mendapat identitas pelaku kami melakukan pengejaran, 11 Juni 2022 sekitar 00.30 telah dilalukan penangkapan seorang pelaku curanmor.
“Kita mendapat informasi sekira jam 23.00 wib atas keberadaan target pelaku, kami unit Reskrim langsung bergerak menuju sasaran dan pada saat dilakukan penangkapan Pelaku tidak melakukan perlawanan dan kami bawa ke mapolsek jongkat untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dikenakan pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan barang bukti yang diamankan sejumlah – Kunci kontak sepeda motor Honda Beat KB 6951 SK, STNK sepeda motor KB 6951 SK, 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat Warna hitam dengan nomor rangka : MH1JFZ120HK037082, Nomor mesin : JFZ1E-2038997 Nopol terpasang KB 6326 NA (Nopol Palsu). (RS)