PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Akhirnya, setelah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatannya. Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban,” ucap Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, pada Rabu (5/10), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Kemudian, Ferdy Sambo juga mengaku siap untuk bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Dia mengklaim seluruh perbuatannya didasari oleh kecintaannya terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
“Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya,” tegas Sambo.
Ferdy Sambo mengaku emosi dan marah setelah mengetahui kejadian yang menimpa istrinya ketika di Magelang, Jawa Tengah. Namun, Sambo menyatakan sangat menyesal karena telah bersikap emosional setelah mendengar informasi tersebut.
“Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami. Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Sambo menegaskan akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum. Dirinya juga menjamin bahwa Putri Candrawathi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tak terlibat sedikitpun dalam kasus ini.
“Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim. Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Isteri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa,” tegasnya.
Untuk diketahui, tersangka dan barang bukti pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu (6/10/2022).
Dua diantaranya yaitu Ferdy Sambo dan Putri. Keduanya kini resmi jadi tahanan kejaksaan. Melansir CNNIndonesia.com, sidang kasus akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Irjen Ferdy Sambo, diputuskan bahwa KKEP memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri mengatakan KKEP menyatakan Sambo melakukan tindakan tercela dan ditempatkan khusus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob).
“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” ujar Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik, Jumat (26/8) lalu, dikutip dari detiknews. (yd)