PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan rasa sedihnya atas penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula. Penetapan ini berkaitan dengan aktivitas impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023.
“Saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujar Muhaimin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di mana Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, mengkonfirmasi bahwa dia adalah salah satu dari dua saksi yang kini berstatus tersangka. “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016,” ungkap Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama. Qodar menjelaskan, kasus ini bermula dari rapat koordinasi antar kementerian pada 2015 yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin untuk impor gula kristal mentah kepada PT AP pada tahun yang sama.
Mengenai potensi kriminalisasi dari pihak oposisi dalam kasus ini, Muhaimin mengaku tidak memiliki informasi lebih lanjut. “Saya enggak tahu,” katanya singkat.
Sebagai informasi, Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam pemilihan presiden 2024, di mana dia dipercaya menjadi koordinator kapten tim pemenangan Anies-Muhaimin. Kasus ini tentunya menjadi sorotan publik, mengingat latar belakang dan keterlibatan Tom dalam politik.