Heboh Bupati Maluku Tenggara Diduga Lecehkan Pelayan Kafe

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial TSA (21). Diketahui, TSA merupakan mantan pekerja kafe milik Thaher di Maluku Tenggara.

Thaher Hanubun sendiri telah dilaporkan atas tuduhan pelecehan tersebut. Kejadian itu konon terjadi di kafe milik Thaher di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada bulan April 2023 saat Thaher menggelar acara buka bersama.

Aktivis dari Yayasan Peduli Inayana Maluku, Othe Patty selaku pendamping korban mengatakan saat itu korban diminta memijat pelaku di kamar hingga terjadi pelecehan.

Othe mengantongi bukti berupa rekaman suara yang diambil menggunakan ponsel TSA pada 10 Agustus 2023. Dalam rekaman tersebut, Bupati Thaher meminta TSA untuk membuka baju dan memberinya ciuman.

Kasus pelecehan seksual tersebut diduga telah terjadi tiga kali, pertama pada bulan April, lalu dua insiden lainnya pada bulan Juni dan Agustus.

Korban berhasil melarikan diri dari insiden ketiga pada bulan Agustus setelah dibantu oleh seorang pekerja lainnya.

Sebulan setelah insiden ketiga, TSA dipecat dari kafe milik Thaher pada bulan September.

Pada tanggal 1 September 2023, TSA melaporkan Thaher ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Namun, perkembangan terbaru dalam kasus ini, Thaher Hanubun disebut-sebut telah melakukan pernikahan siri dengan TSA, meskipun Thaher sudah memiliki istri sah, Eva Eliya Hanubun, seorang aktivis sosial perempuan dari Maluku Tenggara.

Pernikahan siri itu dilakukan di Kota Tual, Maluku, dengan mahar senilai Rp 1 miliar tanpa dihadiri TSA.

Paman korban hadir dalam pernikahan tersebut sebagai wali nikah, sementara TSA disebut berada di Jakarta.

Mengejutkan, keluarga TSA yang sebelumnya telah melaporkan tindak pidana tersebut, secara ikhlas memutuskan untuk mencabut laporan pada tanggal 6 September 2023.

Namun begitu, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Sesuai dengan UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan.

“Benar seperti berita (informasi korban mencabut laporan itu), tapi (proses pengusutan) tetap berlanjut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat seperti dikutip dari detikcom, Selasa (19/9).