Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Istri eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sama seperti suaminya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada minggu ini, hari Senin (15/8), Selasa (16/8) dan Rabu (17/8). Pada saat itu, Putri Candrawathi diperiksa dengan status sebagai saksi.
“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa? Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” terang Brigjen Pol Andi Rian.
Hingga saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu diantaranya Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi. Sementara Bharada E sendiri sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.