Sumber: beritasatu
Pontianak Informasi, Nasional – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas negara dan pulau dengan barang bukti sabu seberat 10,3 kilogram. Kasus ini menyeret tiga tersangka berinisial LN (18), KS (23), dan AF (29), yang seluruhnya merupakan warga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapolres Banjarbaru melalui Kasatresnarkoba Iptu Denny menjelaskan, sabu bernilai sekitar Rp6,5 miliar ini dipasok dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian dibawa lewat jalur darat menuju Kalimantan Selatan dan rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan LN pada Jumat (30/5/2025) di kawasan Jalan Angkasa, Kecamatan Landasan Ulin. LN kedapatan membawa 3,15 gram sabu yang diduga hendak diedarkan. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan, bukan di rumah atau dalam kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap LN, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan dua pelaku lainnya, yakni KS dan AF. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Kota Banjarmasin. Dalam pengembangan, KS dan AF mengaku menyimpan sabu sekitar 10 kilogram di sebuah areal persawahan di Pelaihari.
Iptu Denny menyebut, jumlah sabu yang dikirim melalui jalur darat diperkirakan melebihi 10,3 kilogram. Namun sebagian besar telah diedarkan dan digunakan di wilayah Kalimantan Selatan sebelum berhasil diamankan.
Barang bukti sabu 10,3 kilogram yang belum sempat diedarkan tersebut kini diamankan polisi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan narkoba lintas negara yang memanfaatkan jalur darat untuk distribusi antar pulau
