Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Nantinya, harga rokol bakal menembus Rp 40.100 per bukungs.
Menurut paparan resmi Kemenkeu, kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, sementara sigaret kretek tangan (SKT) naik maksimal 4,5%.
Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan kebijakan CHT tersebut, di antaranya pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Dilansir dari Detikcom (14/12), tahun ini, kenaikan cukai rokok rata-rata 12,05%. Sedangkan tahun sebelumnya cukai rokok melonjak tinggi mencapai 23,05%.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) terendah per batang pada tahun 2022 mendatang:
- SKM (sigaret kretek mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp 985, HJE per batang terendah Rp 1.905 dan per bungkus (20 batang) Rp 38.100.
- SKM IIA naik 12,1% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
- SKM IIB naik 14,3% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
- SPM (sigaret putih mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp 1.065, HJE per batang terendah Rp 2.005 dan per bungkus Rp 40.100.
- SPM IIA naik 12,4% dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SPM IIB naik 14,4% dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SKT (sigaret kretek tangan) IA naik 3,5% dengan tarif Rp 440, HJE per batang terendah Rp 1.635 dan per bungkus Rp 32.700.
- SKT IB naik 4,5% dengan tarif Rp 345, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SKT II naik 2,5% dengan tarif Rp 205, HJE per batang terendah Rp 600 dan per bungkus Rp 12.000.
- SKT III naik 4,5% dengan tarif Rp 115, HJE per batang terendah Rp 505 dan per bungkus Rp 10.100.