PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dalam kasus dugaan asusila. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada hari Rabu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan sebagaiman dikutip dari Antara, Rabu.
Selain pemberhentian Hasyim Asy’ari, DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu secara keseluruhan dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera menggantikan Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” tegas Heddy.
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap keputusan yang telah diambil.
Sidang putusan dengan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 ini dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim Asy’ari hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy saat membuka sidang.
Kasus ini bermula pada Kamis, 18 April 2024, ketika Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Menurut kuasa hukum korban, perbuatan Hasyim Asy’ari dianggap sebagai pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Hasyim dituduh mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.
Persidangan pertama terhadap Hasyim dilaksanakan pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Ia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.