PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan 15 pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari pertama, mulai dari 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas eksklusif kepada para tahanan, termasuk percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone, powerbank, serta informasi terkait inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK.
Para tersangka, di antaranya adalah Kepala Rutan KPK saat ini, Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, dan Suharlan.
Selain itu, lima petugas Rutan KPK lainnya juga terlibat, yaitu Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Asep menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melibatkan berbagai istilah atau kode, seperti “banjir” yang dimaknai sebagai informasi sidak, “kandang burung” dan “pakan jagung” yang dimaknai sebagai transaksi uang, serta “botol” yang dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.
Dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2023, jumlah uang yang diduga diterima oleh para tersangka mencapai sekitar Rp6,3 miliar. KPK masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dan penggunaan uang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ad)