Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
  • Nasional
  • News

KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

Editor PI 16/03/2024
Gedung-KPK-Jakarta

Gedung KPK. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan 15 pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari pertama, mulai dari 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas eksklusif kepada para tahanan, termasuk percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone, powerbank, serta informasi terkait inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK.

Para tersangka, di antaranya adalah Kepala Rutan KPK saat ini, Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, dan Suharlan.

Selain itu, lima petugas Rutan KPK lainnya juga terlibat, yaitu Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Asep menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka melibatkan berbagai istilah atau kode, seperti “banjir” yang dimaknai sebagai informasi sidak, “kandang burung” dan “pakan jagung” yang dimaknai sebagai transaksi uang, serta “botol” yang dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

Dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2023, jumlah uang yang diduga diterima oleh para tersangka mencapai sekitar Rp6,3 miliar. KPK masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dan penggunaan uang tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ad)

Tags: Korupsi Koruptor Nasional Viral

Continue Reading

Previous: Kaesang Pangarep Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo, Gibran: yang Menentukan Warga, Bukan Kakaknya
Next: Airlangga Hartarto Minta 5 Kursi Menteri untuk Golkar di Kabinet Prabowo

Related Stories

Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra Usai Pergi Umrah Saat Banjir Melanda
  • Nasional

Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra Usai Pergi Umrah Saat Banjir Melanda

Tyo 06/12/2025
Malang Dilanda Banjir Dahsyat, 39 Titik Terendam dan Listrik Padam
  • Nasional

Malang Dilanda Banjir Dahsyat, 39 Titik Terendam dan Listrik Padam

Tyo 06/12/2025
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Kalbar Krisantus Kecewa Tak Dilibatkan dalam Seleksi Pejabat Eselon 2

Lyd 05/12/2025

Berita Terbaru

  • Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada 06/12/2025
  • Arab Saudi Tekuk Comoros 3-1, Lolos ke Babak Berikutnya di Arab Cup 06/12/2025
  • Alumni SMU 7 Gelar Turnamen Mini Soccer, Empat Angkatan Turun Bertanding 06/12/2025
  • 22 WNI Masih Hilang, Kemenlu Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Hong Kong 06/12/2025
  • Bupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra Usai Pergi Umrah Saat Banjir Melanda 06/12/2025
  • Malang Dilanda Banjir Dahsyat, 39 Titik Terendam dan Listrik Padam 06/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada
  • Sports

Timnas Indonesia U-22 Hadapi Filipina di Laga Pembuka SEA Games 2025, Garuda Muda Wajib Waspada

Tyo 06/12/2025
Arab Saudi Tekuk Comoros 3-1, Lolos ke Babak Berikutnya di Arab Cup
  • Sports

Arab Saudi Tekuk Comoros 3-1, Lolos ke Babak Berikutnya di Arab Cup

Tyo 06/12/2025
Alumni SMU 7
  • Lokal

Alumni SMU 7 Gelar Turnamen Mini Soccer, Empat Angkatan Turun Bertanding

Editor PI 06/12/2025
22 WNI Masih Hilang, Kemenlu Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Hong Kong
  • Internasional

22 WNI Masih Hilang, Kemenlu Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Hong Kong

Tyo 06/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.