Menteri Bahlil Tegaskan TikTok Tak Boleh untuk Jualan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Dok. Instagram @bahlillahdalia)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dengan tegas mengungkapkan bahwa TikTok hanya memiliki izin sebagai platform media sosial, bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis. Pernyataan ini diberikan oleh Bahlil saat diwawancarai oleh wartawan di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta.

Menurut Bahlil, izin yang dimiliki oleh TikTok adalah izin untuk beroperasi sebagai media sosial, dan bukan untuk melakukan kegiatan bisnis. Dia mengingatkan bahwa pemerintah akan mencabut izin TikTok sebagai platform media sosial asal China tersebut jika terus digunakan sebagai tempat kegiatan jual beli.

“Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan),” ujar Bahlil dengan tegas.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan, termasuk menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri, guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, Bahlil menegaskan bahwa aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, melainkan hanya sebagai platform media sosial. “Kita akan menata kembali peraturan tersebut, dan sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok hanya digunakan untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan,” tambahnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal ini, karena diharapkan perusahaan seperti TikTok harus patuh terhadap peraturan negara. Dia bahkan mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika merasa keberatan dengan ketentuan yang berlaku.

“Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita,” tegas Bahlil.

Selain itu, Bahlil menghimbau para artis atau figur publik untuk tidak hanya mempromosikan produk dari luar negeri, tetapi juga produk dalam negeri. Dia mengingatkan agar tidak sampai Indonesia dibanjiri oleh produk impor.

“Kita pikir kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga, tapi harus ada keseimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar. Ini bukan melarang, tapi ada keseimbangan dengan produk dalam negeri,” ungkapnya.

Fenomena social commerce, termasuk TikTok Shop, telah memberikan dampak negatif pada penjualan dan produksi dalam lingkup UMKM hingga pasar konvensional. Produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah telah mengancam industri UMKM dalam negeri.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Perdagangan pada hari Senin juga meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dalam revisi tersebut, social commerce hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna. (ad)

Exit mobile version