Nasional – Menanggapi pernyataan ahli yang menyebut Pejabat (Pj) kepala daerah tidak boleh berasal dari TNI dan Polri, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan membuka opsi penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat Pj kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.
Hal ini juga diterangkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan. Benni mengatakan pihaknya selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, jika penunjukan TNI-Polri diperbolehkan undang-undang, Kemendagri bisa saja mengambil opsi itu.
“Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu,” kata Benni, dikutip CNNIndonesia.com pada Kamis (24/9).
Tambah Benni, sebelumnya, pemerintah juga sudah beberapa kali menunjuk perwira TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Di antaranya menunjuk Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj. Gubernur Aceh dan Irjen Carlo Tewu sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.
Dia menegaskan penunjukan kedua Pj tersebut sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dikatakannya, kedua orang itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kemendagri dan Kemenko Polhukam.
“Kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadi pertimbangan jika kita melihat kondisi daerah yang memang memerlukan seperti itu,” tegasnya.
Kemudian, Benni memastikan pihaknya memilih penjabat kepala daerah sesuai aturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kebutuhan setiap wilayah dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
“Sebelum Pak Menteri menyampaikan ke Presiden, tentu segala pertimbangan sudah diperhatikan, terutama aturan main dan kondisi wilayah,” jelasnya.
Melansir dari CNNIndonesia.com (24/9), mtahun ulai 2022, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk memimpin 271 daerah karena tidak ada pilkada hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Sebanyak 24 provinsi akan dipimpin oleh ASN pejabat pimpinan tinggi madya. Penjabat gubernur akan diusulkan mendagri dan ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, ada 241 kabupaten/kota yang dipimpin ASN pejabat pimpinan tinggi pratama. Penjabat bupati/wali kota diusulkan gubernur dan ditetapkan mendagri,” tulis Redaksi CNN Indonesia.
Saat dihubungi Pihak CNNIndonesia.com pada Rabu (22/9), Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan berpendapat bahwa penjabat kepala daerah tak boleh berasal dari TNI dan Polri. Penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan ASN, lanjut dia.
“Aturan main undang-undang jelas, kekosongan itu diisi ASN. Kalau polisi dan tentara bukan ASN. Nanti orang bisa berpikir ini ada dwifungsi lagi,” terangnya, mengutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/9).