PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qodar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama.
Abdul Qodar menjelaskan, kasus ini berawal dari keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 2015 yang menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan untuk melakukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu justru menerbitkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
“Persetujuan impor gula ini dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ungkap Qodar.
Berdasarkan aturan, impor gula seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun izin impor tersebut justru diberikan kepada pihak swasta.
Kasus ini semakin berkembang setelah terungkap bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI juga terlibat. Pada 2015, dalam rapat Kemenko Perekonomian, disimpulkan bahwa pada tahun 2016 Indonesia diproyeksikan mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton. Namun, CS tidak mengimpor gula kristal putih langsung, melainkan memerintahkan bawahannya untuk bekerjasama dengan delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah.
“Gula yang diimpor adalah gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan swasta, dan PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp16.000 per kilogram dari harga yang seharusnya Rp13.000,” papar Qodar.
Lebih lanjut, PT PPI disebut mendapatkan keuntungan berupa fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut. Atas tindakan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Kasus ini mulai terbongkar sejak Oktober 2023 ketika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah yang diduga melebihi kuota dan tidak sesuai kebutuhan riil gula dalam negeri. (Antara)