PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat yang diunggah di akun media sosial miliknya oleh tim kuasa hukum pada Rabu (27/11).
“Tentunya kami kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang,” ujar Tom Lembong.
Tom juga menegaskan tekadnya untuk terus berjuang mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan, serta berharap akan ada hikmah dari proses hukum yang dijalaninya.
“Saya terus cinta Indonesia dan niat saya semakin kokoh untuk mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” tambahnya.
Dalam suratnya, Tom Lembong menyampaikan apresiasi kepada tim hukumnya, masyarakat yang mendukungnya, serta anggota DPR RI dan DPRD yang turut menyuarakan aspirasi terkait kasus ini. Di akhir surat, ia mengucapkan selamat ulang tahun ke-93 kepada ibundanya.
Sebelumnya, hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, dalam sidang putusan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli.
Hakim juga menolak seluruh tuntutan provisi dan eksepsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini bermula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.