PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Oklin Fia dilaporkan Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik ke Bareskrim Polri pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.
Umi Pipik melaporkan Oklin Fia terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.
“Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi,” kata Kuasa Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Rabu.
Raudhah mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat khususnya umat Muslim.
Raudhah mengatakan, pihaknya menilai tindakan Oklin Fia dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.
Untuk itu, dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Sementara itu, Umi Pipik mengatakan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten Oklin Fia.
“Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya,” kata Umi Pipik.