PONTIANAK INFORMASI – Niat hati ingin untung besar, apes justru menimpa SY. Baru saja mencuri motor dan mencoba menjualnya, pria asal Pontianak ini langsung ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak saat menjual motor itu di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
Kasus bermula ketika seorang warga melaporkan sepeda motornya raib pada Minggu sore (14/9). Motor yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel ternyata menjadi incaran pelaku.
Rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik SY menjadi petunjuk awal polisi melakukan pengejaran.
Tak butuh waktu lama, informasi yang didapat ada seseorang yang menawarkan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat di Kampung Beting. Tim Jatanras langsung bergerak cepat dan meringkus SY beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, SY mengaku awalnya berjalan kaki dari Parit Besar menuju Sungai Rengas. Saat melintas di Jalan Tebu, Gang Teratai, ia melihat motor terparkir dengan kunci masih menempel. Setelah membuka pagar rumah, motor itu langsung digasak pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, mengapresiasi keberhasilan timnya.
“Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan meninggalkan kunci kontak di kendaraan,” tegasnya.
Kini, SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Barang bukti motor hasil curian turut diamankan di Polresta Pontianak,” ungkapnya.
