PONTIANAK INFORMASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Propemperda itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Kalbar, Senin (29/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri anggota dewan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, kepala perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Sekretaris DPRD Kalbar, Suprianus Herman, dalam laporannya menyampaikan, total terdapat 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 8 Raperda merupakan usulan Pemerintah Provinsi, sementara 4 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Kalbar.
“Pembiayaan pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah sepenuhnya akan dibebankan kepada APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2026,” jelas Suprianus.
Adapun usulan eksekutif meliputi rancangan perda tentang APBD 2027, perubahan APBD 2026, pertanggungjawaban APBD 2025, pemajuan kebudayaan daerah, perubahan bentuk hukum PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroda, kewenangan bidang pertambangan mineral dan batubara, pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, inisiatif DPRD mencakup raperda mengenai penyelenggaraan dan pemanfaatan kratom, tata kelola dana bagi hasil provinsi, pengelolaan dan pengendalian sumber daya air terpadu, serta perlindungan penghidupan masyarakat di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, menegaskan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan bentuk tanggung jawab legislatif dalam memastikan regulasi daerah lebih terencana dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Inisiatif DPRD ini lahir dari aspirasi masyarakat dan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk menghadirkan perda yang benar-benar bermanfaat,” ujarnya.
Sekda Kalbar, Harisson, yang hadir mewakili Gubernur, menyambut baik sinergi legislatif dan eksekutif dalam menetapkan Propemperda 2026. Menurutnya, program legislasi ini akan menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap raperda memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
“Propemperda ini menjadi dasar yang jelas dan terukur, sehingga regulasi yang lahir nanti betul-betul mampu mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar,” kata Harisson.
Dengan ditetapkannya 12 Raperda strategis tersebut, DPRD Kalbar menunjukkan perannya sebagai garda depan dalam menghasilkan produk hukum daerah yang adaptif, mulai dari sektor ekonomi, budaya, hingga tata kelola sumber daya alam. Sinergi DPRD dan Pemprov Kalbar diharapkan menjadi pijakan kuat bagi pembangunan Kalimantan Barat di tahun mendatang.
